• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Khasanah

Masa Tunggu Setelah Cerai

Redaksi by Redaksi
Rabu, 6 April 2022 07:46
in Khasanah

Foto ilustrasi: Pixabay

Assalamu alaikum Wr. Wb.

Saya melihat di TV banyak orang yang dengan mudah menikah kemudian cerai alias kawin cerai dan kemudian tidak begitu lama ia menikah lagi. Padahal yang saya tahu ada masa tunggunya menurut hukum Islam. Jadi saya penasaran bagaimana sebenarnya iddah itu serta berapa lama seorang wanita harus menunggu masa iddahnya, kemudian apakah iddah juga berlaku bagi laki-laki?

RelatedPosts

Bolehkah Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal? Ini Penjelasan Ulama

Bolehkah Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal? Ini Penjelasan Ulama

Senin, 18 Mei 2026 06:47
Kamu Wajib Tahu, Ternyata Begini Sejarah Persenan Saat Lebaran

Kamu Wajib Tahu, Ternyata Begini Sejarah Persenan Saat Lebaran

Sabtu, 21 Maret 2026 06:20
Tata Cara Salat Idul Fitri Lengkap dengan Niat dan Bacaan Arab Latin

Tata Cara Salat Idul Fitri Lengkap dengan Niat dan Bacaan Arab Latin

Kamis, 19 Maret 2026 12:51
Perempuan Haid Tetap Dianjurkan Hadir di Salat Id, Ini Penjelasannya

Perempuan Haid Tetap Dianjurkan Hadir di Salat Id, Ini Penjelasannya

Selasa, 17 Maret 2026 17:30

Aan di Cikande, Serang.

Wa’alaikum salam wr. wb.

Para ulama sepakat bahwa laki-laki yang sudah putus perkawinannya baik itu karena bercerai atau karena ditinggal mati istrinya tidak ada iddah baginya. Tetapi bagi wanita wajib baginya masa tunggu atau bagi wanita ada iddahnya. Iddah secara bahasa berarti hitungan, sedangkan secara syara’ iddah adalah: “nama bagi suatu masa dimana seorang perempuan diharuskan menunggu kesempatan untuk kawin lagi karena kematian suaminya atau bercerai dari suaminya”.

Tentang berapa lama masa iddah, dalam hal ini terbagi dalam beberapa kondisi berdasarkan keadaan perempuan: Pertama: jika ia berpisah atau bercerai dengan suaminya karena suaminya meninggal dunia, dalam situasi baik qabla dukhul (sudah berhubungan suami istri) atau belum, maka masa iddahnya adalah empat bulan sepuluh hari.

Dalilnya adalah ayat berikut ini: “Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber’iddah) empat bulan sepuluh hari. kemudian apabila telah habis ‘iddahnya, Maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.” (QS. Al-Baqarah : 234).

Kedua: jika seorang wanita bercerai dengan suaminya bukan karena ditinggal mati suaminya, dan belum digauli (qabla dukhul) maka, tidak ada masa iddah baginya. Hal ini berdasarkan firman Allah Swt.: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan- perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya, maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka ‘iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut’ah (pemberian suami kepada istri untuk menyenangkan hati istri yang diceraikan) dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik- baiknya”. (QS. Al-Ahzab : 49)

Page 1 of 2
12Next
Tags: hukum keluarga islamhukum perkawinaniddahmasa tunggu seteka ceraiUIN Banten
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Jangan Khawatir, BI Siapkan Rp 175 T untuk Ramadan dan Idul Fitri

Next Post

Bantu Warga Terdampak Banjir Kelapa Dua, Pemkab Tangerang Bagikan Makanan Siap Saji

Next Post
Bantu Warga Terdampak Banjir Kelapa Dua, Pemkab Tangerang Bagikan Makanan Siap Saji

Bantu Warga Terdampak Banjir Kelapa Dua, Pemkab Tangerang Bagikan Makanan Siap Saji

Sambut HUT ke-500 Kabupaten Serang, Bapenda Berikan Diskon Pajak 50 Persen

Sambut HUT ke-500 Kabupaten Serang, Bapenda Berikan Diskon Pajak 50 Persen

Sabtu, 19 September 2026 17:11
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08
Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Selasa, 17 Maret 2026 13:21
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02
Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Selasa, 17 Maret 2026 13:25
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Selasa, 17 Maret 2026 13:06
Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 13:49

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Penemuan kerangka manusia

Kerangka Manusia Ditemukan di Lahan Kosong Dekat Perumahan Puri Jaya, Polisi Langsung Selidiki

by Mulyadi
Minggu, 20 September 2026 14:53
0

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Polisi menyelidiki temuan kerangka manusia di lahan kosong dekat Perumahan Puri Jaya, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar...

Petugas Damkar padamkan kobaran api kulkas

Damkar Pandeglang Padamkan Kulkas yang Terbakar

by Purnama Irawan
Minggu, 20 September 2026 14:26
0

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID- Sebuah kulkas atau lemari pendingin milik Rana warga Kampung Tenjolaya Hilir RT 001 RW 008, Kelurahan Kabayan, Kecamatan...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.