Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Saya mau bertanya tentang bagaimana hukumnya menikah dengan anak paman atau anak bibi. Lalu siapa saja orang-orang yang haram dinikahi menurut hukum Islam?
Fatur, di Pontang, Kab. Serang.
Wa’alaikum Salam Wr. Wb.
Di dalam hukum Islam ada orang-orang yang dilarang untuk dinikahi dan ada yang tidak. Para ulama fiqih membagi larangan pernikahan itu kepada dua bagian. Pertama, mahram muabbad, yaitu orang-orang yang haram dinikahi untuk selamanya karena adanya hubungan kekerabatan, hubungan perkawinan atau musoharah, dan karena hubungan persusuan.
Adapun orang-orang yang diharamkan untuk dinikahi disebabkan karena adanya hubungan kekerabatan atau nasab telah dijelaskan dalam al Quran: “Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anak perempuanmu; saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan bapakmu; saudara-saudara perempuan ibumu; anak-anak perempuan dari saudara-saudara laki-lakimu; anak-anak perempuan dari saudara-saudara perempuanmu.” (QS. An-Nisa’: 23).
Ayat tersebut menyatakan bahwa orang-orang yang haram dinikahi karena sebab nasab adalah: (1) ibu, ibunya ibu, ibunya ayah, dan seterusnya ke atas; (2) Anak, cucu (dari anak laki-laki atau anak perempuan), dan seterusnya ke bawah; (3) Saudara (kakak atau adik), baik sekandung atau seayah/seibu; (4) Saudara ayah (paman atau bibi) baik sekandung atau seayah/seibu, saudara kakek (kakak atau adiknya kakek) baik sekandung, atau seayah/seibu, dan seterusnya ke atas.
Hal di atas juga berlaku sebaliknya, yakni seorang perempuan tidak boleh menikahi: (1) Ayah, ayahnya ayah dan seterusnya ke atas; (2) Anak laki-laki, anak laki-laki dari anak laki-laki dan seterusnya ke bawah; (3) Saudara (kakak atau adik) laki-laki kandung, seayah/seibu; (4) Saudara (kakak atau adik) laki-laki ayah, kandung, seayah atau seibu, saudara laki-laki kakek, kandung atau seayah/seibu, dan seterusnya.
Lalu, (5) Saudara (kakak atau adik) laki-laki ibu, kandung, seayah/seibu, saudara laki-laki nenek, kandung, seayah/seibu dan seterusnya; (6) Anak laki-laki saudara laki-laki kandung, seayah/seibu, cucu laki-laki dan seterusnya; (7) Anak laki-laki dari saudara perempuan, kandung atau seayah/seibu dan seterusnya.











