LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Tingkat perceraian di Kabupaten Lebak hingga Juli 2026 mencapai 1.303 kasus. Dalam perkara gugatan perceraian, istri lebih banyak mengajukan perkara mencapai 1.096 perkara, sedangkan 208 perkara merupakan cerai talak yang diajukan suami.
“Ya, gugatan cerai dominasi oleh pihak istri mencapai 1.096 perkara,” kata Humas PAlengadilan Agama (PA) Rangkasbitung Gushairi, Minggu 26 Juli 2026.
Menurut Gushairi, Faktor terbesar penyebab terjadinya perceraian di Lebak, kata dia di antanya karena perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga serta faktor ekonomi.
“Judi online (judol) menjadi salah satu penyebab yang paling sering muncul dalam perkara perceraian yang ditangani PA Rangkasbitung,” ujar dia.
Kebiasaan bermain judi online membuat keuangan keluarga terganggu karena pendapatan yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga justru habis untuk berjudi.
“Sehingga, pertengkaran, bahkan ada yang berujung pada kekerasan dalam rumah tangga. Selain itu penggunaan pinjaman online (pinjol) juga banyak jadi faktor dalam perkara perceraian,” ujarnya.
Editor: Abdul Rozak











