SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kota Serang kembali disegel setelah kedapatan masih beroperasi meski sebelumnya telah ditutup oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.
Penyegelan dilakukan saat Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, mendampingi Satpol PP Kota Serang melakukan inspeksi mendadak (sidak), Sabtu 25 Juli 2026 dini hari.
Sidak dimulai sekitar pukul 01.07 WIB dengan menyasar sejumlah lokasi, di antaranya Alexa, Alexus, dan Cafe In.
Rombongan tiba menggunakan dua kendaraan operasional Satpol PP untuk memastikan pengelola THM mematuhi Surat Edaran Wali Kota Serang tentang penghentian operasional tempat hiburan malam.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas masih menemukan aktivitas di beberapa THM. Selain itu, petugas juga mendapati minuman keras (miras) dan pemandu lagu atau lady companion (LC) di dalam lokasi.
THM yang terbukti masih beroperasi langsung disegel kembali oleh Satpol PP karena dinilai melanggar surat edaran yang telah disampaikan kepada para pengelola.
Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, mengatakan sidak dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan Pemkot Serang.
“Saya didampingi oleh Pak Kasatpol PP Kota Serang ini kita melakukan sidak pemantauan di tempat-tempat hiburan malam,” katanya.
Muji menjelaskan, Satpol PP sebelumnya tidak hanya menempelkan surat edaran di lokasi, tetapi juga telah menyerahkan langsung surat tersebut kepada masing-masing pengelola THM.
“Bukan hanya di sini saja ditempel surat edaran ini dari Wali Kota Serang tapi juga Pak Kasat itu memberikan langsung juga kepada pengelolanya. Saya kira apa yang dilakukan Pak Kasat sudah betul,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, masih ada pengelola yang mematuhi aturan dengan menutup tempat usahanya. Namun, ada pula yang tetap nekat beroperasi meski telah diberikan peringatan.
“Dan ini salah satunya yang memang tempat hiburan malam yang mengikuti aturan, beliau tutup ini, malam ini,” katanya.
Politikus Partai Golkar tersebut menegaskan sidak menjadi bukti keseriusan DPRD bersama Pemkot Serang dalam menegakkan aturan yang berlaku.
“Jadi intinya Pak Kasat dengan Satpol PP Kota Serang sudah terbukti bahwa ini dia melakukan itu secara tegas,” tegas Muji.
Menurutnya, apabila masih ditemukan THM yang tetap beroperasi setelah disegel, hal itu menunjukkan pengelola tidak mematuhi ketentuan pemerintah.
“Ini pengelolaannya saja yang memang tidak sesuai dengan aturan,” pungkasnya.
Editor: Abdul Rozak











