JAKARTA, RADARBANTEN.CO.ID – Pasca dituding Kementerian Luar Negeri AS bahwa aplikasi PeduliLindungi milik pemerintah Indonesia melanggar HAM, Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia Mahfud MD memberikan bantahan menohok. Bantahan itu disampaikan Mahfud MD merespon pernyataan Kemenlu AS terkait adanya dugaan pelanggaran HAM atas penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Bantahan juga disampaikan Mahfud MD sebagai reaksi cepat menanggapi anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay yang meminta Pemerintah Indonesia memberikan klarifikasi serius atas tuduhan Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat (AS) terkait adanya dugaan pelanggaran HAM.
Menurut Mahfud MD, Kemenlu AS sebetulnya telah melaporkan Praktik HAM di seluruh dunia per 2021.
“Salah satunya menyoroti dugaan pelanggaran HAM di Indonesia terkait PeduliLindungi. Jawaban saya kepada pers adalah bahwa kita membuat program PeduliLindungi justru untuk
melindungi rakyat,” katanya dikutip RADARBANTEN.CO.ID, dari akun Instagram, @mohmahfudmd, Sabtu (16/4).
Mahfud menegaskan, bahwa penggunaan aplikasi PeduliLindungi nyatanya telah berhasil mengatasi pandemi Covid-19. “Nyatanya, kita berhasil mengatasi Covid-19 lebih baik dari Amerika Serikat (AS),” katanya.
Dijelaskan Mahfud, bahwasannya melindungi HAM itu bukan hanya HAM individual saja. Akan tetapi juga HAM komunal-sosial dan dalam konteks ini negara harus berperan aktif mengatur.











