SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dosen pengajar antikorupsi di Universitas Primagraha Mabsuti Ibnu Marhas menanggapi soal polemik Rancangan Udang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang hingga kini belum juga disahkan.
Katanya, RUU ini sangat penting dalam upaya memberantas setiap praktik korupsi di negeri ini. Maka dari itu, ia mendorong agar semua partai politik untuk kompak dalam mendukung agar RUU ini segera dibahas dan disahkan.
Menurutnya, tanpa adanya keinginan baik dari partai politik, sulit berharap RUU Perampasan Aset bisa segera disahkan. “Kita tentu masih ingat saat Menkopolhukam Mahfud MD meminta agar DPR segera mengesahkan RUU itu tapi dijawab oleh Bambang Pacul bahwa itu kewenangan ketua umum partai,” kata Ibnu, Senin 15 September 2025.
Ibnu memandang, tanpa adanya komitmen yang sama dari partai politik, RUU ini hanya akan jadi angan-angan belaka. Dan kasus korupsi akan semakin menggerogoti negeri ini. Sebab, selaku lembaga legislatif, partai politik memiliki power dalam menentukan apakah sebuah RUU akan berjalan mulus atau tidak.
Ibnu mengatakan, RUU Perampasan Aset berguna untuk mengembalikan kerugian negara secara cepat. “Kita ingin RUU Perampasan Aset ini segera disahkan, sehingga nantinya negara bisa merampas harta benda koruptor meski proses pengadilan belum inkrah,” ungkapnya.
Ketua Presiden Mahasiswa Universitas Faletehan, Fauzian Firdaus, mengatakan, koruptor tidak takut dipenjara tetapi mereka takut dimiskinkan. Karena itu, dia sepakat agar koruptor dimiskinkan. “Koruptor itu memang harus dimiskinkan,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua DPW PSI Banten Muhammad Hafiz Ardianto mendukung agar RUU Perampasan Aset ini segera disahkan. “Undang-undang Perampasan Aset Korupsi suatu hal yang besar dampaknya bagi pemberantasan korupsi di Indonesia,” kata Hafiz.
Reporter: Yusuf Permana
Editor: Aditya











