SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Bagi warga yang mau mudik melalui Pelabuhan Merak menuju Bakauheni atau sebaliknya, harap mematuhi persyaratan yang dikeluarkan pemerintah, terkait vaksinasi. Ketentuan rincinya diatur melalui surat edaran (SE) yang dikeluarkan Satgas Penanganan Covid-19.
Apa saja syarat itu? Pertama, bila baru melakukan vaksin dosis pertama, maka pemudik harus memiliki surat bebas covid melalui tes PCR.
Kedua, bila sudah vaksin dosis kedua, maka pemudik cukup melakukan tes antigen yang menyatakan bebas covid. “Dan, kalo sudah vaksin booster, maka pemudik tak lagi harus melampirkan surat bebas covid apapun,” kata Dirjen Perhubungan Darat (Hubdar), Departemen Perhubungan Budi Setyadi, di Dermaga Eksekutif, Pelabuhan Merak, beberapa hari lalu.
Nah, bagaimana bila masyarakat yang akan mudik, tetapi belum melakukan vaksin? Terkait hal tersebut, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) akan membuka gerai untuk vaksin dosis pertama, kedua, hingga booster. “Sehingga masyarakat tidak usah khawatir. Masyarakat tinggal menuju gerai yang disediakan oleh KKP Merak. Dengan demikian masyarakat bisa mudik menuju kampung halamannya masing-masing,” lanjut Dirjen Hubdar Budi Setyadi.
Gerai KKP yang melayani vaksin tersebut terdapat di Dermaga Reguler dan Dermaga Eksekutif, Pelabuhan Merak.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pemerintahan telah menerbitkan syarat perjalanan domestik yang dikeluarkan Satuan Tugas (Satgas) penanganan covid-19 melalui surat edaran (SE) Nomor: 16/2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada masa Pandemi Covid-19 untuk Lebaran Tahun 2022.











