Pada tahun 2021, Kementerian Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) merilis bahwa Indeks Kualitas Keluarga (IKK) Banten adalah 67,66 yang masuk dalam kategori cukup.
Untuk itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AKKB) Provinsi Banten bersama Kemen PPPA melaksanakan bimbingan teknis (bimtek) pelaksanaan kebijakan peningkatan kualitas keluarga dalam pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Provinsi Banten.
Kepala DP3AKKB Provinsi Banten Sitti Ma’ani Nina mengatakan, bimtek yang diikuti pemerintah kabupaten/kota dan seluruh stakeholder yang ada di Banten ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan tentang upaya peningkatan kualitas keluarga yang berkesetaraan gender dan hak anak dalam pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
“Selain itu, bimtek ini juga dilakukan untuk memperoleh informasi program dan kegiatan perangkat daerah yang terkait dengan peningkatan kualitas keluarga,” tutur Nina.
Tak hanya itu, kegiatan ini juga dilakukan untuk memperkuat koordinasi dan komunikasi lintas perangkat daerah dalam pelaksanaan pembangunan kualitas keluarga serta menemukenali hambatan dan tantangan pelaksanaan pembangunan kualitas keluarga dalam rangka mewujudkan kesetaraan gender dan hak anak.
Sementara itu, Asdep Peningkatan Partisipasi Keluarga, Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat Kemen PPPA Ir Prijadi Santoso mengatakan, berdasarkan analisis web dimensi pembentuk IKK Provinsi Banten tahun 2020 dikatakan bahwa kelima dimensi pembentuk IKK di Provinsi Banten dalam kategori cukup responsif gender dan hak anak.
Kata dia, berdasarkan data, kelima dimensi pembentuk IKK di Provinsi Banten yaitu dimensi kualitas legalitas-struktur (KLS), Kualitas ketahanan fisik (KKF), Kualitas ketahanan ekonomi (KKE), kualitas ketahanan sosial-psikologi (KKSP) dan kualitas ketahanan sosial-budaya (KKSB) dalam kategori kualitas keluarga yang cukup responsif gender dan hak anak.
“Di Provinsi Banten, dimensi KKSB menduduki urutan tertinggi dan dimensi KKSP menduduki urutan terendah. Apabila dilihat berdasarkan urutan nilai tertinggi sampai terendah, maka pada urutannya adalah dimensi KKSB, KKF, KKE, KLS dan KKSP,” ujarnya.
Ia mengatakan, upaya penting dalam pembangunan keluarga yakni dibutuhkan peran dari DPRD sebagai mitra sejajar dengan pemerintah daerah, memiliki fungsi legislasi anggaran dan pengawasan dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat, akan mengawal memastikan dalam pemerataan pembangunan; pemerintah; pemerintah provinsi; pemerintah kabupaten/kota; pemerintah desa; dan lembaga masyarakat (dunia usaha, lembaga profesi, media, ormas dan organisasi keagamaan, dan akademisi). (*)











