Kasus Samsat Kelapa Dua, 4 Tersangka Ditahan
SERANG – Kepala Seksi (Kasi) Penagihan dan Penyetoran pada UPTD Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang Zulfikar ditahan penyidik Kejati Banten di Rutan Kelas IIB Pandeglang, Jumat (22/4). Ia ditahan penyidik setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan pajak di Samsat Kelapa Dua senilai Rp6 miliar.
Selain Zulfikar, penyidik juga menetapkan tiga tersangka lain. Ketiganya, Ahmad Priyo selaku staf Samsat Kelapa Dua, Muhammad Bagja Ilham selaku tenaga honorer bagian kasir Samsat Kelapa Dua dan Budiono pihak swasta yang juga mantan pegawai yang membuat aplikasi Samsat.
Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, awal mula digulirkannya penyelidikan kasus tersebut dari adanya pemberitaan di media massa. Kemudian, pada Rabu (20/4) tim penyelidik intelijen Kejati Banten melakukan operasi intelijen untuk mengumpulkan data dan bahan keterangan untuk menyelidiki kasus tersebut.
“Berdasarkan laporan hasil operasi intelijen, didapatkan beberapa dokumen yang berkaitan dengan perkara,” ujar Eben didampingi Aspidsus Iwan Ginting, Asintel Muttaqin Harahap, Kasidik Hendro Wasisto dan Kasi Penkum Ivan Hebron Siahaan.
Selain telah mendapatkan dokumen, penyelidik juga telah melakukan permintaan keterangan terhadap tujuh orang. Mereka, tiga orang dari aparatur sipil negara (ASN) pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten, dua orang ASN dari Samsat Kelapa Dua.
“Satu orang tenaga honorer di Samsat Kelapa Dua dan satu orang dari swasta yang merupakan programmer aplikasi komputer,” kata Eben.
Setelah mendapat dokumen dan memeriksa tujuh orang berkaitan dengan kasus tersebut dilakukan ekspos internal. Ekspos dihadiri penyelidik dan penyidik bidang intelijen dan pidana khusus. Ekspos tersebut dipimpin oleh Eben selaku pimpinan di Kejati Banten.
“Dengan kesimpulan (ekspos-red) bahwa operasi intelijen yang dilakukan secara profesional dan objektif oleh tim intelijen menemukan adanya indikasi dugaan penggelapan uang pajak yang mengarah ke tindak pidana korupsi,” kata Eben.
Selanjutnya, perkara tersebut diserahkan kepada bidang tindak pidana khusus untuk lebih didalami. “Kejati Banten telah mengeluarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor : PRINT-379/M.6/Fd.1/04/2022 tanggal 21 April 2022,” ungkap Eben.
Dikatakan Eben, setelah perkara tersebut naik tahap penyidikan, penyidik bergerak cepat untuk melakukan pemeriksaan terhadap empat orang yang patut bertanggungjawab terhadap penggelapan pajak tersebut. Mereka kemudian dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka. “Empat orang yang ditetapkan tersangka ini ditahan di Rutan Kelas IIB Pandeglang,” ujar Eben.
Dijelaskan Eben, empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka mempunyai peran yang berbeda. Zulfikar mempunyai peran sebagai dalang atau aktor intelektual menggelapkan pajak tersebut.
“Sekira bulan April 2021 atas inisiatif dari tersangka Z (Zulfikar-red) ia mengumpulkan tiga tersangka lain untuk mendiskusikan apakah bisa masuk ke sistem Samsat Kelapa Dua untuk mendapatkan uang,” kata mantan Kapuspenkum Kejagung RI tersebut.
Ketiga tersangka yang diajak Zulfikar tersebut kemudian menyepakati untuk menggelapkan pajak kendaraan. Pada Juni 2021 Zulfikar memerintahkan Muhammad Bagja Ilham untuk melakukan manipulasi data mobil baru ke mobil bekas.
“Untuk melakukan aksinya maka tersangka MBI (Muhammad Bagja Ilham-red) memilih semua berkas pendaftaran pajak mobil baru, setelah berkas dipilih maka tersangka MBI membawa kertas penetapan yang dikeluarkan AP (Ahmad Priyo-red) mendatangi biro jasa untuk meminta uang secara tunai sesuai kertas penetapan pajak,” kata Eben.
Kemudian, Ahmad Priyo membayarkannya ke Bank Banten. Setelah dibayarkan, Muhammad Bagja Ilham mengirimkan data pembayaran kepada Budiono. Mantan pegawai Samsat Kelapa Dua yang mempunyai kemampuan teknologi informasi tersebut melakukan perubahan secara sistem.
“Tersangka B (Budiono-red) yang telah mengetahui password dan VPN untuk melakukan perubahan secara sistem, penetapan yang tadinya BBN I (pajak untuk mobi baru-red) dimanipulasi datanya menjadi BBN II (mobil bekas-red),” kata Eben.
Setelah berhasil diubah, Budiono melaporkannya kepada Bagja Ilham. Kemudian, Bagja Ilham mendatangi kembali Bank Banten untuk melakukan perbaikan pembayaran atas penetapan yang telah dimanipulasi. “Dan kemudian hasil selisih kelebihan uang tersebut oleh tersangka MBI diserahkan kepada tersangka Z (Zulfikar-red),” ucap Eben.
Uang yang berhasil dikumpulkan tersebut, diserahkan kepada Ahmad Priyo. Pengumpulan uang hasil penggelapan pajak tersebut dilakukan sejak Juni 2021 hingga Februari 2022. “Menurut pengakuan tersangka uang yang dikumpulkan itu Rp6 miliar,” tutur Eben.
Tersangka Beli Rumah dan Mobil
Eben mengatakan uang Rp6 miliar yang berhasil dikumpulkan para tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi.
Uang dari pajak kendaraan tersebut digunakan para tersangka untuk membeli mobil, motor, rumah dan keperluan lainnya. “Uang yang berhasil dikumpulkan itu oleh para tersangka digunakan untuk membeli motor, mobil, rumah, merehab rumah dan keperluan lainnya,” kata Eben.
Eben mengungkapkan setelah kasus penggelapan pajak tersebut ramai menjadi pemberitaan media lokal dan nasional, tersangka kabarnya telah mengembalikan uang pajak darin kendaraan tersebut.
“Kami sedang mempelajari kenapa ini dikembalikan dan kemana ini dikembalikan, selain itu apa dasar pengembalian karena tahun 2021 telah selesai (tidak ada temuan audit-red),” kata Eben.
Pria berdarah Batak tersebut juga mempertanyakan alasan penerimaan uang yang dikembalikan oleh tersangka. Sebab, secara aturan masih dipertanyakan. “Kenapa ini diterima? Ini juga kita sedang dalami dan akan kami pelajari, ” ucap Eben.
Eben mengatakan setelah perkara tersebut dinaikan ke tahap penyidikan, pada Jumat (22/4) tim pidana khusus Kejati Banten melakukan penggeledahan di dua tempat. Kedua tempat tersebut kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten dan Samsat Kelapa Dua.
“Hari Jumat ini, tim juga bergerak cepat karena kita khawatir alat bukti dokumen dan aplikasi rentan dirusak maka tim penyidik melakukan penyitaan dan penggeledahan,” kata Eben.
Diakui Eben, setelah kasus penggelapan tersebut ramai menjadi pemberitaan dan diusut Kejati Banten ada beberapa dokumen atau barang bukti yang dirusak dengan cara dibakar atau dirobek. “Ada beberapa surat ketetapan (mengenai pajak kendaraan-red) dirobek dan dibakar, agar tidak mengulangi perbuatannya (merusak dan menghilangkan barang bukti-red) tim penyidik harus melakukan penahanan,” kata Eben.
Eben menuturkan, dalam kasus tersebut pihaknya akan terus melakukan pengembangan baik soal nilai uang pajak yang digelapkan dan pihak lain yang diduga terlibat. “Ini masih awal (penyidikan-red) kami masih akan melakukan pengembangan,” kata Eben.
Sementara itu, Kepala Bapenda Provinsi Banten Opar Sohari mengaku akan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung terkait kasus Samsat Kelapa Dua. “Kami hormati proses hukum,” ujarnya.
Ia mengaku saat penggeledahan yang dilakukan aparat penegak hukum di kantornya, ia sedang tak berada di tempat. “Sedang di luar. Pak Sekban tadi yang menerima,” tutur Opar. (fam)











