SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dana untuk tujuh kegiatan Dewan Kesenian Banten (DKB) tahun 2017 disunat oleh Chavchay Syaifullah. Laporan pertanggungjawaban (LPj) eks Ketua DKB itu pun dimanipulasi agar penggunaan uang sebesar Rp344,090 juta untuk kepentingan pribadi tersebut tidak tercium.
Hal itu terungkap pada sidang pembacaan surat dakwaan perkara dugaan korupsi dana hibah DKB 2017 di Pengadilan Tipikor Serang, kemarin (26/4). “Bahwa penggunaan dana hibah yang tidak sesuai dengan realisasi tersebut sebesar Rp344.090.740 digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Serang Mulyana.
Mulyana menyebut ada tujuh kegiatan yang penggunaan dananya tidak sesuai dengan LPj. Di antaranya, operasional DKB senilai Rp442,202 juta, tetapi realisasinya Rp234,106 juta, Bengkel Seni DKB Rp30 juta dengan realisasi Rp12,121 juta, Anugerah Seni DKB Rp38 juta dengan realisasi Rp36 juta. Lalu, Jambore Seniman Banten Rp95 juta dengan realisasi Rp69,466 juta, Banten First Biennale Rp100 juta dengan realisasi Rp61,239 juta, Kegiatan Data Base Sanggar dan Komunitas Seni Rp25 juta dengan realisasi Rp3,6 juta. Dan Kegiatan Buku Panduan Seni dan Budaya Banten Rp29,798 juta. “Realisasi penggunaan Rp2.806.500,” beber Mulyana dalam sidang yang digelar secara virtual tersebut.
Menurut Mulyana dana hibah yang bersumber dari APBD Provinsi Banten itu sebenarnya hanya digunakan Rp334 juta lebih. “Laporan pertanggungjawaban dibuat seolah-olah dana hibah tersebut dipergunakan sesuai dengan peruntukannya,” ujar Mulyana dihadapan majelis hakim yang diketuai Atep Sopandi.
Perbuatan Chavchay tersebut telah bertentangan dengan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 17 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. “Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2011 Pasal 19 ayat (1),” kata Mulyana.
Perbuatan Chavcay ini telah memperkaya diri sendiri dan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp344,090 juta. Nilai tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Banten. “Atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu (kerugian negara-red),” ucap Mulyana
Untuk itu, Chavchay didakwa primer melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
“Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagai mana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Mulyana.
Usai pembacaan surat dakwaan tersebut, Chavchay melalui kuasa hukumnya tidak keberatan. Sidang ditunda dan digelar kembali digelar Selasa (10/5). “Sidang kita tunda dan kembali dilanjutkan pada Selasa 10 Mei 2022 dengan agenda keterangan saksi,” tutur Ketua Majelis Hakim Atep Sopandi. (fam/nda)











