SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Ketua Dewan Kesenian Banten (DKB) Chavchay Syaifullah divonis 2,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang, Kamis malam, 1 September 2022.
Chavcay dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana hibah DKB Banten tahun 2017 senilai Rp 800 juta.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Atep Sopandi saat membacakan amar putusan.
Chavcay juga diganjar pidana tambahan berupa denda Rp50 juta subsider tiga bulan dan uang pengganti Rp334 juta subsider pidana penjara selama satu tahun.
“Terdakwa telah menitipkan uang Rp334 juta rekening Kejari Serang. Uang tersebut akan dijadikan sebagai uang pengganti,” kata Atep dalam sidang yang dihadiri JPU Kejari Serang Mulyana.
Perbuatan Chavcay tersebut telah terbukti bersalah melanggar dakwaan kedua Pasal Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.
“Sebagaimana dalam dakwaan kedua,”ungkap Atep.











