Dari informasi YG, polisi sambung Hengki melakukan penangkapan terhadap RD
di rumahnya yang berada di Uwung Jaya Kecamatan Cibodas Kota Tangerang.
“Dari kedua tersangka penyidik telah menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisi sabu seberat bruto 0,31 gram, 2 unit ponsel dan uang hasil keuntungan senilai Rp 50 ribu,” kata Hengki.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 th 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutur Hengki. (*)
Reporter : Fahmi Sa’i











