“Instruksi Menteri ini berlaku pada tanggal dikeluarkan,” demikian instruksi terakhir dalam surat tersebut.
Salinan surat tersebut ditandatangani Kepala Biro Hukum Kemendagri R Gani Muhammad dan bersetempel Kementerian Dalam Negeri.
Sebelumnya, belasan kepala desa sudah mendatangi Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah untuk membicarakan persoalan Siltap kepala desa dan perangkat desa.
Kepala Desa Bojongpandan, Kecamatan Tunjungteja, Hulman yang ikut beraudiensi dengan Bupati Serang mengatakan, Siltap kepala desa dan perangkat desa belum cair sejak awal tahun.
Pihaknya berharap Siltap segera dicairkan dan proses pengajuannya dipermudah.
Reporter: Abdul Rozak
Editor: Mastur











