TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota Tangerang Selatan belum mengambil sikap apapun terkait penghapusan tenaga honorer oleh Kementerian Aparatur Sipil dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Walikota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, dirinya justru ingin berkonsultasi dengan Kemenpan-RB dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam menyikapi aturan yang meresahkan ribuan tenaga honorer di Tangsel ini.
“Saya sudah tugaskan kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk berkonsultasu terlebih dahulu ke Kemenpan-RB dan KASN. Seperti apa detailnya, itu dulu,” ujar Benyamin, Jumat 3 Juni 2022.
Benyamin mengatakan, saat ini terdapat 5 ribu sampai 7 ribu tenaga honorer menggantungkan hidup mereka bekerja di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Tangsel.
Kendati demikian, Benyamin menginginkan ribuan tenaga honorer Kota Tangsel seluruhnya dapat mengikuti tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) agar dapat bertahan.
“Yang pasti kan itu konsepnya adalah mereka bisa berlaih menjadi PPPK melalui sejumlah rangkaian prosedur,” jelasnya.
Dikutip dari DISWAY.ID, Pemerintah pusat resmi menghapus tenaga honorer atau non Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2023.
Terkait itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo memberikan imbauan kepada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah (K/L/D).
Ia mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah baik kementerian/lembaga maupun pemda untuk menentukan status kepegawaian pegawai non ASN tersebut paling lambat 28 November 2023.
Demikian ini tertuang dalam surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang ditandatangani Tjahjo pada 31 Mei 2022.
Adapun pegawai non-ASN yang dimaksud adalah pegawai non-Pegawai Negeri Sipil (PNS), non-Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan eks-Tenaga Honorer Kategori (THK) II.
“Agar para Pejabat Pembina Kepegawaian menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi Calon PNS maupun Calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023,” ujar Tjahjo, dalam rilis Kementerian PANRB, Jumat (3/6/2022).
Reporter: Syaiful Adha











