Wailkota Tangerang: Aturan Pusat Hambat Normalisasi Kali Cisadane
TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Walikota Tangerang Arief R Wismansyah mengakui, sampai saat ini Pemerintah Kota Tangerang tidak bisa melakukan normalisasi kali Cisadane karena terbentur aturan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Di hadapan rombongan Anggota Komisi V DPR RI, Arief menyasali tidak adanya komunikasi dan koordinasi yang baik antara Pemkot Tangsel dan Pemerintah Pusat dalam menyikapi persoalan pendangkalan kali Cisadane.
“Pemkot sudah berkoordinasi dengan pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR dan juga BBWS Ciliwung Cisadane, namun belum menemui solusi yang tepat,” unjarnya usai meninjaup pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Sitanala dengan kapasitas 500 liter/detik di Neglasari, Jumat (3/6/2022).
Arief mengatakan, Sungai Cisadane menjadi sumber air baku pengolahan air minum bagi masyarakat Kota Tangerang yang saat ini kondisi sungai mengalami pendangkalan akibat sedimentasi.
Oleh sebab itu, sambungnya pihaknya Wali menginisiasi rencana normalisasi Sungai Cisadane melalui mekanisme kerjasama dengan sektor swasta dengan menggunakan dana CSR dari perusahaan – perusahaan yang memanfaatkan air dari Sungai Cisadane.
“Tapi, ide tersebut terbentur dengan UUD No. 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (SDA). Dimana kegiatan normalisasi sungai hanya bisa dilakukan oleh pemerintah pusat,” ujarnya.
Arief berharap mendapat dukungan dsri Anggota Komisi V DPR RI terkait persoalan ini.”Agar kami dapat bekerja lebih efektif dan efisien,” harapnya.
Ditempat yang sama Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ridwan Bae mengaku gagasan normalisasi Sungai Cisadane dengan menggunakan dana ide yang baik dan tidak membebani APBD, serta menjadi bentuk partisipasi swasta kepada lingkungan.
“Mengingat sungai cisadane menjadi sumber kehidupan bagi masyarakat sebagai sumber air baku pengolahan air bersih,” tandasnya.
Reporter: Syaiful Adha.











