TANGERANG SELATAN, RADARBANTEN.CO.ID – Walikota Tangsel Benyamin Davnie, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawab Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2021, kepada DPRD Kota Tangsel, dalam paripurna, Senin (13/6).
Raperda yang juga menjadi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) tersebut, merupakan Raperda terkait realisasi dan serapan anggaran pada APBD 2021.
Dalam paripuran itu, Benyamin mengatakan, dengan belanja daerah pada 2021 yang dianggarkan Rp3.507 triliun terserap lebih dari 91 persen, atau sebesar Rp3.193 triliun.
“Realisasi belanja daerah tersebut berasal dari pengeluaran untuk belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Belanja daerah itu dugunakan untuk mebiayai program dan kegiatan yang tersebar pada 37 perangkat daerah,” ujarnya.
Lebih lanjut Benyamin, mengatakan, untuk Belanja Operasional, yang dianggarkan Rp2.590 triliun terserap Rp2.349 triliun. Belanja modal yang dianggarkan Rp805 miliar terserap Rp748 miliar. Belanja tak terduga yang dianggarkan Rp89 miliar terserap Rp73 miliar. Belanja transfer dianggarkan Rp21 miliar terserap seluruhnya.
“Sedangkan poyeksi defisit pada perubahan APBD 2021 sebesar Rp110 miliar, dan terealisasi sebagai surplus sebesar Rp363 miliar. Defisit tersebut ditambah dengan realisasi pembiayaan netto sebesar Rp110 miiar yang berasal dari penerimaan pembiayaan berupa realisasi penggunaan SILPA. Sehingga menghasilkan SILPA 2021 sebesar Rp473 miliar,” paparnya.
Lanjut Benyamin, terkait pendapatan daerah pada APBD 2021, disampaikan Benyamin dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA). Dimana pemaparan LRA tersebut menurut Benyamin didasarkan pada format sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.











