Menurut dia, para calon pengawas dan calon kepala yang sudah mengikuti tahapan seleksi dan serangkaian diklat membutuhkan biaya dan pemikiran. Jika kemudian tidak ada kejelasan dalam mekanisme peserta yang dilantik, maka bisa menimbulkan kegaduhan.
Oleh karena itu, IGI berharap pengangkatan jabatan fungsional pengawas sekolah, kepala sekolah, dan TU dilakukan secara profesional, transparan, dan kriteria yang jelas. “Jangan sampai mereka yang punya koneksi yang dilantik,” tandas guru di SMAN CMBBS Pandeglang ini.
Sementara, sebagian calon-calon pengawas dan kepala sekolah yang lain tanpa ada kejelasan nasib. Apabila dari sekian banyak calon pengawas dan kepala sekolah ini belum bisa diangkat atau dilantik semua, maka BKD dapat membuat kriteria yang jelas. Misalnya, dirangking sesuai perolehan hasil diklat.
Dengan rangking dari kriteria nilai ini, maka bisa menjadi acuan dalam pengangkatan calon pengawas, kepala sekolah, maupun TU. “Semoga dengan kriteria yang jelas ini akan menjadi langkah awal upaya memajukan pendidikan, karena pengawas dan kepala sekolahnya ditempatkan sesuai dengan kompetensinya,” tutur Harjono.
Sementara itu, Kepala BKD Provinsi Banten Nana Supiana mengatakan, keikutsertaan para calon kepala sekolah memang dipersiapkan untuk mengisi kekosongan. “Yang pasti mereka yang sudah terstandarisasi sesuai aturan. Lulus tes kepala sekolah atau pengawas dan mendapat sertifikat. Itu standar kriteria utama dalam pengangkatan jabatan,” ujarnya.
Kata dia, penempatan kepala sekolah, pengawas sekolah, dan TU tidak bisa tiba-tiba. Apalagi khusus untuk kepala sekolah dan pengawas sekolah. “Tidak diakui nanti oleh Kemendikbud, tidak diakui oleh BKN (Badan Kepegawaian Negara-red), dan tidak diakui BKD,” tegasnya.
Nana menegaskan, Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar pasti menjaga integritas normatif ideal. Ia berharap semua pihak terutama mereka yang sudah mengikuti diklat pengawas dan kepala sekolah tidak khawatir. “Dipastikan mereka orang-orang yang sudah memenuhi syarat,” pungkasnya. (nna/alt)











