LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak akhirnya memutuskan untuk mengandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyelesaian polemik relokasi para korban terdampak bencana banjir bandang di Kabupaten Lebak yang terjadi pada awal tahun 2020 lalu.
Hal itu dilakukan karena relokasi yang rencananya akan dilakukan di wilayah Tanah Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) belum juga direstui oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
Kepala Pelaksana Harian Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lebak Febby Rizki Pratama mengatakan, KPK digandeng oleh pihaknya agar bisa menjadi fasilitator atau penengah dalam penyelesaian relokasi ini antara Pemkab Lebak dengan KLHK.
“Beberapa hari yang lalu kita lakukan pertemuan dengan KPK dan juga KLHK, disana kita bicarakan tentang relokasi korban bencana banjir bandang. Yang mana relokasi sendiri terhalang oleh restu dengan belum ditandatangganinya berita acara pelepasan lahan relokasi di TNGHS oleh KLHK,” kata Febby, Rabu 15 Juni 2022.
Kata Febby, persoalan relokasi sendiri haruslah diselesaikan dengan segera, pasalnya terdapat ratusan jiwa korban terdampak bencana alam itu yang kini sudah dua tahun mendiami gubuk yang ada di hunian sementara (Huntara) yang terletak di Kampung Cigobang, Desa Banjarsari, Kecamatan Lebakgedong, Kabupaten Lebak.
Febby menjelaskan, lahan relokasinya direncakan untuk menggunakan lahan yang berada diwilayah TNGHS dengan luas tanah 46 hektare.











