• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Kasus Pemerasan di Bandara Soetta, Ahli Pidana Nilai Dakwaan JPU Kabur

Aas Arbi by Aas Arbi
Rabu, 15 Juni 2022 20:12
in Hukum, Kota Serang
Kasus Pemerasan di Bandara Soetta, Ahli Pidana Nilai Dakwaan JPU Kabur

Prof Mudzakkir saat memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Serang.

SERANG, RADAR BANTEN.CO.ID – Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Prof Mudzakkir menilai dakwaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dalam perkara kasus dugaan pemerasan perusahaan jasa titipan (PJT) dan tempat penimbunan sementara (TPS) di Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Dan Cukai Type C Soekarno-Hatta, kabur atau tidak memenuhinya syarat materil.

Hal tersebut diungkapkan Prof Mudzakkir saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli meringankan dari terdakwa Qurnia Ahmad Bukhori selaku mantan Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean pada KPU Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Rabu (15/6).

RelatedPosts

KKMP Lopang

Punya 120 Anggota, KKMP Lopang Kota Serang Belum Beroperasi

Selasa, 6 Oktober 2026 15:37
pengendalian inflasi Kota Serang

Juara II TPID, Pemkot Serang Perkuat Gerakan Pangan Murah

Selasa, 6 Oktober 2026 15:19
bantuan sosial Kota Serang

100 Warga Pager Agung Kota Serang Terima Bantuan Sosial

Selasa, 6 Oktober 2026 14:21
target sertifikasi aset Kota Serang

Pemkot Serang Targetkan 300 Aset Tersertifikasi Tahun ini

Selasa, 6 Oktober 2026 11:34

Dalam keterangannya, Prof Mudzakkir mengatakan penerapan pasal 11, pasal 12, dan pasal 23 Undang-Undang Tipikor tidak bisa disatukan. Sehingga dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dianggap kabur, dan tidak tepat. Ada beberapa pasal yang berbenturan.

“Pasal 12 huruf e, tema besarnya menggunakan paksaan dalam kewenangan jabatannya. Pasal 11 tindak pidana suap, mirip gratifikasi, karena menerima sesuatu. Kalau pemerasan itu pasal 12 huruf e, tapi bawahnya suap (pasal 11-red), itu tidak bisa di subsiderkan. Pasal 23 ada paksaan dan ada korelasinya. Tapi pasal 11 tidak koneksi dengan pasal 12. Jadi dakwaan kabur khususnya pasal 11,” kata Prof Mudzakkir.

Selain pasal 11 dan 12, Prof Mudzakkir mengatakan, pasal 23 UU Tipikor tidak bisa dihubungkan atau dijuntokan dengan pasal Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Pasal 23, tidak boleh dijuntokan pasal 421 lagi. Itu terserap pasal 23. Junto 421 kejahatan dalam KUHP. Tidak cocok dan tepat, serta melanggar hukum pidana. Cukup pasal 23, ditekankan saja memeras dalam kurung 421. Kalau berdiri sendiri itu kabur,” kata Prof Mudzakkir.

Kemudian, Prof Mudzakkir mengungkapkan untuk penerapan pasal 55 KUHP, JPU harus bisa membuktikan unsur-unsur pidana terhadap pelaku kejahatan. Tidak serta merta, mendakwakan lantaran pelaku lebih dari satu orang.

“Dalam surat dakwaan harus disebut secara rinci, harus dijelaskan pelaku sebagai apa. Kalau jaksa mendakwa pasal 55 harus menyusun berdasarkan perbuatannya. Jika tidak digambarkan, dakwaannya kabur tidak jelas dan dibatalkan dakwaan itu. Kalau kebetulan itu tidak bisa, harus berdiri sendiri. Tidak ada komitmen untuk melakukan bersama-sama atau itu hanya faktor kebetulan,” kata Prof Mudzakkir.

Ia mengungkapkan untuk perbuatan terdakwa Qurnia, dan bawahannya Vincentius Istiko Murtiadji mantan Kasi Pelayanan Pabean dan Cukai Bandara Soekarno Hatta tidak bisa dikaitkan. Masing-masing mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Tugasnya yang bersangkutan memerintahkan tupoksinya. Kalau itu jabatan yang diperintahkan sesuai tupoksi, tergerak karena tupoksi bukan jabatan. Kalau menyalahgunakan jabatan, maka tanggungjawabnya yang menyalahgunakan. Siapa yang berbuat, siapa yang bertanggungjawab. Jika melampaui tugas atasannya. Tanggungjawab pribadi, tidak bisa dibebankan ke atasannya,” tegasnya.

Disisi lain, Prof Mudzakkir menyebut bahwa penyadapan yang dilakukan oleh Inspektorat Bidang Investigasi (IBI) Kementerian Kuangan dianggap tidak sah. Sebab, penyadapan dalam aturan hanya bisa dilakukan oleh aparat penegak hukum, atas izin pengadilan. “Produknya tida sah (penyadapan atau, rekaman diambil secara mencuri-red),” ungkap Prof Mudzakkir.

Ia menambahkan jika perkara yang telah diselesaikan oleh internal, dan hasilnya dianggap selesai atau tidak ditemukan adanya pelanggaran, maka kasus tersebut sudah tidak bisa dibawa ke ranah pidana.

“Jika terjadi penyalahgunaan wewenang, maka akan ada pemeriksaan internal oleh APIP. Penyelahgunaan wewenang ini merupakan pelanggaran administrasi, dan diselesaikan secara administrasi,” kata Prof Mudzakkir.

Sementara itu, saksi ahli pidana lainnya yang juga guru besar fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta Prof Chairul Huda mengatakan hubungan atasan dan bawahan antara Qurnia dan Istiko tidak bisa disangkutpautkan dengan kasus
dugaan pemerasan PJT dan TPS di Bea dan Cukai Soekarno-Hatta.

“Gak ada urusan atasan dan bawahan (dalam kasus korupsi-red), adanya penyertaan. Siapa yang jadi pelaku, dan siapa penyertanya. Ada banyak kategori yang menghubungkan, mempunyai jabatan tertentu, dilihat ada hubungan penyertaannya. Bukan hubungan atasan dan bawahannya,” kata Prof Chairul.

Ia mengai, terkait adanya laporan dari atasan kepada bawahannya, adanya permintaan uang oleh bawahannya. Namun tanpa sepengetahuan atasannya, tidak bisa dikaitkan, atau turut serta dalam tindak kejahatan yang dilakukan oleh bawahannya.

“Didalam hukum pidana indonesia, sebelum terjadinya delik, dan pada saat terjadinya delik. Itu tidak bisa dinyatakan penyertaan. Tidak kepesertaan setelah perbuatan terjadi. Atasannya tidak bisa disebutkan turut serta,” tutur Prof Chairul. (*)

Reporter : Fahmi Sa’i
Editor: Aditya

Tags: Bandara Soekarno-HattaBandara SoettaPengadilan Negeri SerangPengadilan Tipikor Serangpungli bandara soetta
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Jabatan Tiga Kepala Dinas di Pemkab Lebak dan Staf Ahli Bupati Lebak Kosong

Next Post

Cegah Fatalitas Kecelakaan, Pengendara Motor Diimbau Tak Pakai Sandal Jepit

Next Post
Cegah Fatalitas Kecelakaan, Pengendara Motor Diimbau Tak Pakai Sandal Jepit

Cegah Fatalitas Kecelakaan, Pengendara Motor Diimbau Tak Pakai Sandal Jepit

Kapolri Jendra Suyudi Ario Seto

Empat Hari Dilantik, Kapolri Jendral Suyudi Ziarah ke Makam Leluhur di Rangkasbitung

Minggu, 4 Oktober 2026 17:08
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Berziarah ke Makam Leluhurnya di Pandeglang

Minggu, 4 Oktober 2026 17:29
Stasiun Cipocok Jaya Berpotensi Kembali Beroperasi Seiring Elektrifikasi Rangkasbitung-Merak

Stasiun Cipocok Jaya Berpotensi Kembali Beroperasi Seiring Elektrifikasi Rangkasbitung-Merak

Minggu, 4 Oktober 2026 10:33
Reaktivasi Kereta Rangkasbitung-Labuan

Dishub Pandeglang Siapkan Trayek Angkutan Dukung Reaktivasi Kereta Rangkasbitung-Labuan

Sabtu, 3 Oktober 2026 17:20
Pergantian pejabat eselon II

Bupati Tangerang Rotasi Pejabat, Ana Supriatna Dicopot dari Jabatan Kasatpol PP

Sabtu, 3 Oktober 2026 07:35
Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 13:49
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Realisasi pendapatan triwulan ke III

Pendapatan Pemkab Serang di Triwulan ke II Tembus 75 Persen

by Ahmad Rizal Ramdhani
Selasa, 6 Oktober 2026 17:24
0

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID - Memasuki triwulan ke III, realisasi pendapatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dari sektor pajak dinilai sudah cukup maksimal dan...

Perlintasan Kereta

Perlintasan Kereta Cisauk hingga Tigaraksa Mulai Dipasangi Rambu Baru

by Nurandi
Selasa, 6 Oktober 2026 16:20
0

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta terus melanjutkan pembangunan fasilitas perlintasan sebidang di...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.