PDIP dan Golkar Dorong Judicial Review UU Pemilu
SERANG – DPRD Banten berpeluang mendapat tambahan 15 kursi pada Pemilu 2024, hal itu mengacu pada Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Hal itu terungkap dalam diskusi politik tentang penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi Pemilu 2024, peluang Banten bertambah 100 kursi yang diselenggarakan Jurnalis Banten bersama DPRD, KPU dan Bawaslu Banten.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Banten, Muhlis yang menjadi narasumber diskusi mengungkapkan, berdasarkan UU Pemilu, provinsi dengan jumlah penduduk 11 juta jiwa lebih memperoleh alokasi kursi DPRD Provinsi sebanyak 100 kursi. Namun dalam lampiran UU 7/2017 tentang Pemilu disebutkan kursi DPRD Banten sebanyak 85 kursi.
“Berdasarkan data BPS dan Kemendagri, jumlah penduduk Banten saat ini lebih dari 11 juta jiwa. Selayaknya berhak mendapatkan penambahan kursi dari 85 menjadi 100 kursi. Namun terkendala lampiran UU Pemilu yang menjadi bagian tak terpisahkan dari UU,” kata Muhlis saat memberikan paparan diskusi di Sekretariat Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten, Plaza Aspirasi, KP3B, Kota Serang, Kamis (30/6).
Ia melanjutkan, untuk merealisasikan penambahan kursi DPRD Banten pada Pemilu 2024, tidak mudah lantaran harus dilakukan revisi UU Pemilu terlebih dulu.
“Yang berpeluang pertambahan kursi bukan hanya Provinsi Banten, namun provinsi lain yang penduduknya lebih dari 11 juta jiwa juga memiliki peluang yang sama. Namun untuk merevisi UU Pemilu, kewenangannya ada di DPR RI dan pemerintah pusat sehingga membutuhkan waktu lama,” urainya.











