Unsur utama yang harus dilakukan dan diperhatikan oleh dokter dalam penanganan kasus covid-19 adalah melakukan tindakan secara seksama dan teliti. Terkait dengan hal tersebut terdapat beberapa hal yang dapat dijadikan sebagai pedoman:
Dokter harus senantiasa mengutamakan social distancing
Unsur kehati-hatian perlu dilakukan dan diutamakan oleh dokter dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masayrakat, khhususnya di masa pandemi covid-19. Banyaknya kasus yang ditemukan bahwa dokter yang meninggal dunia merupakan Dokter yang membuka praktik pribadi. Jadi, ada kemungkinan Dokter tidak menyadari bahwa pasien yang sedang mengakses layanan kesehatannya merupakan carier Covid-19.
Mempergunakan Alat Pelindung Diri (APD)
Dokter mutlak harus mempergunakan Alat Pelindung Diri (APD) pada saat melakukan tindakan medis dalam situasi kritis pandemi Covid 19 saat ini. Permasalahannya adalah terbatasnya ketersediaan APD. Salah satu penyebabnya adalah adanya kepanikan dari masyarakat sehingga masyarakat berebut untuk memperoleh APD. Akibatnya, APD yang seharusnya dipergunakan oleh Dokter, ternyata dipergunakan oleh masyarakat.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Rekomendasi Standar Penggunaan APD untuk Penanganan Covid-19 di Indonesia. Dalam kondisi kritis seperti saat ini, tidak fair jika hanya menuntut Pemerintah untuk menyediakan APD bagi Dokter. Seharusnya, hal ini merupakan tanggung jawab bersama. APD merupakan hak Dokter yang harus dipenuhi demi keselamatannya dan agar dapat bekerja sesuai dengan standar profesinya sebagaimana yang diamanahkan di dalam Pasal 50 huruf (b) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran yang menyatakan bahwa, “Dokter atau Dokter Gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran mempunyai hak untuk memberikan pelayanan medis menurut standar profesi dan standar prosedur operasional. “Memperhatikan Kesehatan
Dokter sebagai sebuah profesi yang mulia selalu terpanggil untuk mendedikasikan ilmu dan tenaganya ketika terjadi masalah kesehatan. Namun, seringkali karena terlalu bersemangat untuk mengabdikan dirinya, Dokter mengabaikan kondisi kesehatannya. Hal ini harus menjadi perhatian karena Covid-19 tergolong sebagai virus yang cepat penularannya khususnya kepada orang yang berusia lanjut dan kondisi kesehatannya sedang tidak prima.
Informed Consent sebagai Pondasi Tindakan Medis
Informed consent terdiri dari Hak atas Informasi dan Hak untuk Memberikan Persetujuan. Informed consent adalah pondasi dalam hubungan antara Dokter dan pasien. Di Indonesia terdapat peraturan yang secara khusus (lex specialis) mengatur mengenai informed consent yaitu, Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 585 Tahun 1989 tentang Persetujuan Tindakan Medik, yang kemudian diperbaharui dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 290 Tahun 2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran.
Rekam Medis sebagai Media Pendokumentasian dan Pembelajaran Penanganan Pandemi Covid-19.
Kapolresta Serang Kota Ikuti Olahraga Bersama Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke 80
SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Dalam rangka menyemarakkan peringatan Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria mengikuti...
Read moreDetails











