CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Satpol PP Kota Cilegon gencar melakukan sosialisasi tentang peraturan daerah (perda) ke semua kecamatan di Kota Cilegon.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Dinas Satpol PP Kota Cilegon Muhammad Hatta usai kegiatan sosialisasi perda di Kecamatan Citangkil, Selasa 5 Juli 2022.
Diungkapkan Hatta, sosialisasi ini menyasar kepada pengurus RT/RW, Linmas dan tokoh masyarakat serta perwakilan dari Bidang Pemerintahan dari kelurahan.
“Kita sudah keliling ke Kecamatan Jombang, Ciwandan, Merak dan hari ini (Selasa 5 Juli 2022) di Kecamatan Citangkil memberikan edukasi ke masyarakat tentang Perda Nomor 5 Tahun 2001 dan Nomor 7 Tahun 2015 agar masyarakat paham tentang masalah ketertiban di masing-masing wilayah baik tentang minuman keras, narkotika dan tertib administrasi kependudukan,” tutur Hatta usai kegiatan sosialisasi.
Kata Hatta, kedua perda tersebut sangat penting disosialisasikan ke masyarakat untuk dapat terciptanya sinergi pemerintah dengan masyarakat dalam mewujudkan lingkungan yang tertib administrasi kependudukan dan ketertiban umum.
“Mudah-mudahan dengan kegiatan ini khususnya masyarakat, RT/RW dan Linmas ini bisa menjalankan Perda ini,” kata Hatta.
Ia berharap, dengan dijalankannya Perda tersebut Kota Cilegon aman dan tetap terkendali, dan tidak melakukan hal yang tidak baik di masyarakat.
“Jadi kita harus bersama-sama melaksanakan perda ini baik Satpol PP, Linmas, maupun masyarakat karena narkotika dan minuman keras itu berbahaya dilarang oleh agama dan peraturan daerah,” tutupnya. *
Reporter : Raju