CILEGON,RADARBANTEN.CO.ID – Selama ramadan, tempat hiburan di Kota Cilegon tutup dan rumah makan buka mulai jam empat sore.
Aturan itu tertuang dalam Instruksi Wali Kota Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pembatasan Kegiatan Hiburan dan Usaha Rumah Makan Selama Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriah/2023.
Walikota Cilegon Helldy Agustian dalam instruksi itu meminta tempat hiburan seperti karaoke, live music, dan billiar untuk tutup sejak tiga hari sebelum puasa ramadan hingga tiga hari setelah ramadan.
Dalam aturan yang sama, Helldy juga meminta rumah makan maupun restoran boleh buka atau mulai beroperasi sejak pukul 16.00 WIB.
Kemudian, Helldy meminta pemilik usaha restoran, kafe, rumah makan dan sejenisnya agar tidak melayani makan di tempat sampai dengan waktu berbuka puasa dan warung atau gerai tidak dalam kondisi terbuka.
“Saya berharap pihak-pihak terkait mematuhi aturan yang kami keluarkan itu,” ujar Wali Kota Cilegon Helldy Agustian, Kamis 23 Maret 2023.
Helldy meminta kepada Satpol PP Kota Cilegon untuk melakukan pemantauan secara rutin untuk memastikan peraturan itu dipatuhi oleh seluruh pihak-pihak terkait.
Terkait pihak-pihak yang melanggar instruksi tersebut, menurut Helldy pemerintah akan memberikan sanksi sesuai dengan ketetapan yang berlaku.
Sementara itu, Kabid Trantibum Dinas Satpol PP Kota Cilegon Faruk Oktavian meminta para pelaku usaha seperti tempat hiburan dan rumah makan untuk mentaati instruksi yang dikeluarkan oleh Wali Kota Cilegon tersebut.
Faruk memastikan pihaknya pun akan mematuhi arahan Wali Kota Cilegon dengan melakukan pengawasan terkait implementasi aturan tersebut.
“Nanti kita akan melakukan patroli secara rutin,” ujar Faruk.
Reporter: Bayu Mulyana
Editor: Abdul Rozak











