CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Selain warteg dan restoran, sejumlah kafe di Kota Cilegon pun melanggar aturan Instruksi Walikota Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pembatasan Kegiatan Hiburan dan Usaha Rumah Makan Selama Bulan Suci Ramadan 1444 Hijriah/2023.
Dalam instruksi tersebut, tempat hiburan seperti karaoke, live music, dan billiar tutup sejak tiga hari sebelum puasa Ramadan hingga tiga hari setelah Ramadan.
Namun, Sabtu malam, 25 Maret 2023, sejumlah kafe di Kota Cilegon ditemukan tetap menyelenggarakan live music.
“Masih ada kafe kafe yang menyajikan live music, ada dua tadi malam,” Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) pada Dinas Satpol PP Kota Cilegon Faruk Oktavian, Minggu 26 Maret 2023.
Dijelaskan Faruk, patroli pada Sabtu malam itu, Satpol PP Kota Cilegon mendatangi 15 kafe di Kecamatan Jombang dan Kecamatan Cilegon. Dua kafe melanggar.
“Penindakan sesuai dengan SOP kita peringatkan terlebih dahulu, pengelola kafe juga membuat surat pernyataan tidak mengulanginya lagi,” ujar Faruk.
Faruk mengimbau kepada pengelola kafe, restoran, maupun tempat makan lainnya untuk mengikuti Instruksi Wali Kota Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pembatasan Kegiatan Hiburan dan Usaha Rumah Makan Selama Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriah/2023.
Pada kesempatan itu, dilanjutkan Faruk, pihaknya memberikan lembaran peraturan tersebut kepada pengelola café maupun tempat makan.
Reporter Bayu Mulyana
Editor : Merwanda