Lebih jauh, pihaknya juga akan melakukan penyelidikan, apakah para eks Napiter itu menyebarkan paham radikalisme saat memberikan bantuan atau tidak.
“Saat memberikan sumbangan itu ada enggak kata-kata dan ucapan yang sekiranya menyimpang, yang radikal. Kalau belum menemukan itu ya kita tidak bisa mengambil tindakan, tapi kita preventif sebelum ada kejadian, ” kata Sulvia yang juga menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Lebak ini.
Saat ini, pihaknya melalui Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama terus mencegah masuknya paham-paham radikalisme melalui kotbah dan pengajian salat subuh. Pihaknya juga mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak untuk memberikan bantuan kepada para warga di Kampung Mualaf Baduy.
“Saat ini memang belum ada potensi penyebaran paham radikalisme, namun para eks Napiter ini sudah menjanjikan akan memberikan sumbangan, memberi lahan, dan membangunkan asrama. Nah, di sini fungsi dari Bakor Pakem untuk mendorong Pemkab agar memberikan bantuan kepada para warga kampung Mualaf, ” tandasnya. (*)
Reporter: Yusuf Permana
Editor: Agus Priwandono











