TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Petugas Polsek Cikupa Polresta Tangerang menangkap seorang pria berinisial MAA (20). Pria asal Palembang ini dibekuk lantaran melakukan pencurian kotak amal di Musala Ikhwanul Muslimin, Perumahan Mediterania, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Sabtu (16/7) lalu.
“Tersangka ditangkap sesaat setelah pengurus musala melaporkan peristiwa itu. Tersangka ditangkap di salah satu minimarket yang lokasinya tidak jauh dari musala,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma, Jumat 22 Juli 2022.
Romdhon mengungkapkan, pelaku memasuki musala kemudian merusak besi teralis yang di dalamnya terdapat kotak amal. Kemudian, kotak amal dibongkar paksa oleh tersangka.
“Uang sebesar Rp 3.891.000 yang ada di dalam kotak amal kemudian diambil oleh tersangka dan disembunyikan di dalam sarung yang juga dicuri dari musala itu,” ujarnya.
Pelaku kemudian meninggalkan musala menuju minimarket. Tak lama kemudian, pengurus musala mendapati kotak amal sudah rusak.











