slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

BREAKING NEWS: Nikita Mirzani Ditahan Polresta Serang Kota, Kabid Humas: Karena Tak Kooperatif

Redaksi by Redaksi
22-07-2022 18:16:26
in Hukum

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga memberikan keterangan pers terkait penangkapan artis Nikita Mirzani.Foto: Fahmi Sai/Radar Banten

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Teka-teki apakah artis Nikita Mirzani ditahan setelah ditangkap pada Kamis, 21 Juli 2022 terjawab. Polresta Serang Kota sore ini telah mengeluarkan surat perintah penahanan.

Hanya saja sebelum ditahan, kesehatan artis yang penuh kontroversi ini akan dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter.

Baca Juga :

Edarkan Obat Keras Tanpa Izin, Warga Serang Didakwa Langgar UU Kesehatan

Kapolresta Serang Kota Hadiri Pemakaman Warga Terdampak Banjir di Padarincang

Jalani Sidang sebagai Saksi, Ketum PB Al-Khairiyah Ungkap Alasan Pidanakan Pengurus Kadin Cilegon

Polresta Serang Kota Gelar Lomba Pocil, Tanamkan Disiplin Sejak Usia Dini

Kabid Humas Polda Banten Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Shinto Silitonga mengatakan surat perintah penahanan terhadap Nikita Mirzani telah dikeluarkan penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota.

“Pasca penangkapan selama 24 jam, sore ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap tersangka NM (Nikita Mirzani-red),” kata Shinto.

Ia mengatakan, sesuai dengan standar prosedur maka Nikita Mirzani akan menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu sebelum dilakukan penahanan. “Sesuai dengan standar operasional prosedurnya, maka setiap tersangka yang akan ditahan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter kepolisian,” kata Shinto.

Sebelumnya, artis Nikita Mirzani ditangkap petugas Satreskrim Polresta Serang Kota Kamis (21/7) siang. Ia ditangkap polisi di Lobi Utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan.

“Benar bahwa penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap tersangka NM (Nikita Mirzani-red) pada Kamis (21/07) sekitar pukul 14.50 WIB di Lobi Utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan,” ungkap Kabid Humas Polda Banten Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Shinto Silitonga kepada wartawan Kamis malam kemarin.

Shinto mengatakan, pertimbangan penangkapan terhadap Nikita Mirzani dilakukan karena sikap yang bersangkutan yang tidak kooperatif dengan penyidik. “Pertimbangan penangkapan terhadap NM tentu saja karena sikap NM yang cenderung tidak kooperatif selama penyidikan meski penyidik sudah beberapa kali menyampaikan himbauan agar tersangka kooperatif selama proses penyidikan berlangsung,” kata Shinto.

Ia mengatakan, penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) David Adhi Kusuma dengan membawa tiga personel Polwan. “Upaya paksa tersebut dilaksanakan secara persuasif dengan terlebih dahulu menunjukkan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan terhadap tersangka NM,” kata Shinto.

Dijelaskan Shinto, penyidik sebelumnya telah melayangkan surat panggilan terhadap tersangka Nikita Mirzani pada Senin (20/6) lalu untuk dimintai keterangan pada Jumat (24/6). Dari surat pemanggilan tersebut, Nikita Mirzani telah merespon dengan permohonan penjadwalan pemeriksaan pada Rabu (26/7). “Namun tersangka NM juga tidak hadir di depan penyidik,” ujar Shinto.

Shinto mengatakan, penyidik telah mengirimkan berkas perkara dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP pada Selasa (12/7) ke Kejari Serang.

“Kemudian ditindaklanjuti dengan penggeledahan dan penyitaan alat bukti berupa 1 unit device Ipad merk Apple dari kediaman tersangka NM di Pesanggrahan Jakarta Selatan pada Kamis (14/7),” kata mantan Kapolres Gowa, Sulawesi Selatan tersebut.

Shinto mengungkapkan, penggeledahan dan penyitaan dilakukan penyidik pasca menerima penetapan ijin penggeledahan dan ijin penyitaan dari PN Jakarta Selatan masing-masing pada tanggal 4 Juli 2022 dan 7 Juli 2022. “Penggeledahan dan penyitaan dilakukan penyidik pasca menerima penetapan ijin penggeledahan dan ijin penyitaan dari PN Jakarta Selatan,” kata Shinto.

Dikatakan Shinto, pasca upaya paksa terhadap Nikita Mirzani, penyidik berkewajiban memenuhi hak-hak yang bersangkutan untuk dimintai keterangan dengan pendampingan penasehat hukum. “Kita akan penuhi haknya (pemeriksaan sebagai tersangka-red) dan melanjutkan penyidikan perkara tersebut secara profesional dan prosedural hingga dapat memberikan kepastian hukum,” tutur Shinto.

Editor: M Widodo
Reporter : Fahmi Sa’i

Tags: kabid humas polda bantenkasus itekombes pol shinto silitonganikita mirzani ditahanPolres Serang Kota
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Dear Emak-emak, Belanja di Pasar Rangkasbitung Tidak Perlu Lagi Panas-panasan Lagi, Cukup Pakai Pasar.id

Next Post

Pria Asal Mamuju Mabuk, Lalu Masuk Pondok dan Memukuli Santri

Related Posts

Edarkan Obat Keras Tanpa Izin, Warga Serang Didakwa Langgar UU Kesehatan
Berita Utama

Edarkan Obat Keras Tanpa Izin, Warga Serang Didakwa Langgar UU Kesehatan

by Fahmi
Sabtu, 28 Februari 2026 07:04

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang warga Kota Serang, Ramadani, didakwa melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan karena...

Read moreDetails

Kapolresta Serang Kota Hadiri Pemakaman Warga Terdampak Banjir di Padarincang

Jalani Sidang sebagai Saksi, Ketum PB Al-Khairiyah Ungkap Alasan Pidanakan Pengurus Kadin Cilegon

Polresta Serang Kota Gelar Lomba Pocil, Tanamkan Disiplin Sejak Usia Dini

Bhabinkamtibmas, Solusi Permasalahan di Desa dan Kelurahan

Ini 3 Kontroversi Wakil Wali Kota Serang Nur Agis: Dari Sebut Wartawan ‘Bodrex’, Push Up karena Telat, hingga Ditilang Polisi

Ditilang Langgar Lalu Lintas, Ini Alasan Wakil Walikota Serang Tak Pakaikan Helm untuk 2 Anaknya

Minta Ditilang Usai Langgar Lalu Lintas, Wakil Walikota Serang Tuai Pujian

Kena Tilang Saat Antar Anak ke Sekolah, Wakil Walikota Serang Minta Maaf Secara Terbuka

Modus Jadi Pilot Garuda, Perempuan Asal Lebak Tipu Eks Reporter TV One Rp 48 Juta

Next Post
Pria Asal Mamuju Mabuk, Lalu Masuk Pondok dan Memukuli Santri

Pria Asal Mamuju Mabuk, Lalu Masuk Pondok dan Memukuli Santri

300 Cyclist Siap Taklukkan Mandiri Sulut KOM Challenge 2022

bank bjb Salurkan Kredit Modal Kerja Kepada Pabrik Gula Rajawali I

bank bjb Salurkan Kredit Modal Kerja Kepada Pabrik Gula Rajawali I

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Pemkot Tangsel Cetak Talenta Digital Siap Kerja dengan Kenalkan Expert Goes to School

Pemkot Tangsel Cetak Talenta Digital Siap Kerja dengan Kenalkan Expert Goes to School

Sabtu, 18 April 2026 15:43
Campak Penyakit Infeksi yang Perlu Diwaspadai, Khususnya pada Anak-anak

Campak Penyakit Infeksi yang Perlu Diwaspadai, Khususnya pada Anak-anak

Sabtu, 18 April 2026 15:31
Belasan Perda Masih Mandek, Ini Kata Pemprov Banten

Belasan Perda Masih Mandek, Ini Kata Pemprov Banten

Sabtu, 18 April 2026 14:36
IPM Banten 2025 Tembus 77,25, DPRD Apresiasi Sinergi Kebijakan Pusat dan Daerah

IPM Banten 2025 Tembus 77,25, DPRD Apresiasi Sinergi Kebijakan Pusat dan Daerah

Sabtu, 18 April 2026 14:12
Revitalisasi Alun-alun Kota Serang Dimulai Mei 2026

Revitalisasi Alun-alun Kota Serang Dimulai Mei 2026

Sabtu, 18 April 2026 14:04

Pererat Tali Silaturahmi, Warga Perumahan Taman Lopang Indah Gelar Halal Bihalal

Sabtu, 18 April 2026 11:42
Pemkot Tangsel Cetak Talenta Digital Siap Kerja dengan Kenalkan Expert Goes to School

Pemkot Tangsel Cetak Talenta Digital Siap Kerja dengan Kenalkan Expert Goes to School

Sabtu, 18 April 2026 15:43
Campak Penyakit Infeksi yang Perlu Diwaspadai, Khususnya pada Anak-anak

Campak Penyakit Infeksi yang Perlu Diwaspadai, Khususnya pada Anak-anak

Sabtu, 18 April 2026 15:31
Belasan Perda Masih Mandek, Ini Kata Pemprov Banten

Belasan Perda Masih Mandek, Ini Kata Pemprov Banten

Sabtu, 18 April 2026 14:36
IPM Banten 2025 Tembus 77,25, DPRD Apresiasi Sinergi Kebijakan Pusat dan Daerah

IPM Banten 2025 Tembus 77,25, DPRD Apresiasi Sinergi Kebijakan Pusat dan Daerah

Sabtu, 18 April 2026 14:12
Revitalisasi Alun-alun Kota Serang Dimulai Mei 2026

Revitalisasi Alun-alun Kota Serang Dimulai Mei 2026

Sabtu, 18 April 2026 14:04

Pererat Tali Silaturahmi, Warga Perumahan Taman Lopang Indah Gelar Halal Bihalal

Sabtu, 18 April 2026 11:42

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pemkot Tangsel Cetak Talenta Digital Siap Kerja dengan Kenalkan Expert Goes to School

Pemkot Tangsel Cetak Talenta Digital Siap Kerja dengan Kenalkan Expert Goes to School

by Agung S Pambudi
Sabtu, 18 April 2026 15:43

CIPUTAT,RADARBANTEN.CO.ID- Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) resmi memperkenalkan program Tangsel Digital Academy dengan konsep “Expert...

Campak Penyakit Infeksi yang Perlu Diwaspadai, Khususnya pada Anak-anak

Campak Penyakit Infeksi yang Perlu Diwaspadai, Khususnya pada Anak-anak

by Agung S Pambudi
Sabtu, 18 April 2026 15:31

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID--Penyakit yang dikenal juga sebagai measles atau morbili ini memiliki tingkat penularan yang sangat tinggi dan dapat menyebabkan komplikasi serius...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak