SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Teka-teki apakah artis Nikita Mirzani ditahan setelah ditangkap pada Kamis, 21 Juli 2022 terjawab. Polresta Serang Kota sore ini telah mengeluarkan surat perintah penahanan.
Hanya saja sebelum ditahan, kesehatan artis yang penuh kontroversi ini akan dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter.
Kabid Humas Polda Banten Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Shinto Silitonga mengatakan surat perintah penahanan terhadap Nikita Mirzani telah dikeluarkan penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota.
“Pasca penangkapan selama 24 jam, sore ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap tersangka NM (Nikita Mirzani-red),” kata Shinto.
Ia mengatakan, sesuai dengan standar prosedur maka Nikita Mirzani akan menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu sebelum dilakukan penahanan. “Sesuai dengan standar operasional prosedurnya, maka setiap tersangka yang akan ditahan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter kepolisian,” kata Shinto.
Sebelumnya, artis Nikita Mirzani ditangkap petugas Satreskrim Polresta Serang Kota Kamis (21/7) siang. Ia ditangkap polisi di Lobi Utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan.
“Benar bahwa penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap tersangka NM (Nikita Mirzani-red) pada Kamis (21/07) sekitar pukul 14.50 WIB di Lobi Utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan,” ungkap Kabid Humas Polda Banten Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Shinto Silitonga kepada wartawan Kamis malam kemarin.
Shinto mengatakan, pertimbangan penangkapan terhadap Nikita Mirzani dilakukan karena sikap yang bersangkutan yang tidak kooperatif dengan penyidik. “Pertimbangan penangkapan terhadap NM tentu saja karena sikap NM yang cenderung tidak kooperatif selama penyidikan meski penyidik sudah beberapa kali menyampaikan himbauan agar tersangka kooperatif selama proses penyidikan berlangsung,” kata Shinto.
Ia mengatakan, penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) David Adhi Kusuma dengan membawa tiga personel Polwan. “Upaya paksa tersebut dilaksanakan secara persuasif dengan terlebih dahulu menunjukkan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan terhadap tersangka NM,” kata Shinto.
Dijelaskan Shinto, penyidik sebelumnya telah melayangkan surat panggilan terhadap tersangka Nikita Mirzani pada Senin (20/6) lalu untuk dimintai keterangan pada Jumat (24/6). Dari surat pemanggilan tersebut, Nikita Mirzani telah merespon dengan permohonan penjadwalan pemeriksaan pada Rabu (26/7). “Namun tersangka NM juga tidak hadir di depan penyidik,” ujar Shinto.
Shinto mengatakan, penyidik telah mengirimkan berkas perkara dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP pada Selasa (12/7) ke Kejari Serang.
“Kemudian ditindaklanjuti dengan penggeledahan dan penyitaan alat bukti berupa 1 unit device Ipad merk Apple dari kediaman tersangka NM di Pesanggrahan Jakarta Selatan pada Kamis (14/7),” kata mantan Kapolres Gowa, Sulawesi Selatan tersebut.
Shinto mengungkapkan, penggeledahan dan penyitaan dilakukan penyidik pasca menerima penetapan ijin penggeledahan dan ijin penyitaan dari PN Jakarta Selatan masing-masing pada tanggal 4 Juli 2022 dan 7 Juli 2022. “Penggeledahan dan penyitaan dilakukan penyidik pasca menerima penetapan ijin penggeledahan dan ijin penyitaan dari PN Jakarta Selatan,” kata Shinto.
Dikatakan Shinto, pasca upaya paksa terhadap Nikita Mirzani, penyidik berkewajiban memenuhi hak-hak yang bersangkutan untuk dimintai keterangan dengan pendampingan penasehat hukum. “Kita akan penuhi haknya (pemeriksaan sebagai tersangka-red) dan melanjutkan penyidikan perkara tersebut secara profesional dan prosedural hingga dapat memberikan kepastian hukum,” tutur Shinto.
Editor: M Widodo
Reporter : Fahmi Sa’i











