Pengurus musala langsung memeriksa rekaman kamera CCTV. Setelahnya, melaporkan peristiwa itu ke Polsek Cikupa.
Berbekal laporan dan bukti rekaman kamera CCTV, polisi langsung melakukan pengejaran. Polisi kemudian berhasil menangkap tersangka saat bersembunyi di dalam minimarket.
Tersangka berikut barang bukti pun kemudian digelandang ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (5) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tukas Romdhon. (*)
Reporter: Mulyadi
Editor: Agus Priwandono











