KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kasus penemuan mayat pria terbungkus karung di kebun pisang, Kelurahan Bunder, Kecamatan Cikupa, Selasa (18/11), akhirnya berhasil diungkap dalam waktu kurang dari sepekan. Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Cikupa dan Satreskrim Polresta Tangerang menangkap pelaku berinisial SA (30) di rumahnya di Lampung, Senin (24/11).
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, mengatakan bahwa penyidik berhasil mengungkap kasus ini setelah mengikuti jejak perpindahan sepeda motor milik korban, Danu Warta Saputra (20).
“Alhamdulillah, kasus ini terungkap dalam waktu kurang dari sepekan setelah penyidik mengikuti jejak perpindahan sepeda motor milik korban,” ujar Indra dalam konferensi pers, Rabu malam (26/11).
Identitas Korban Terungkap Setelah Upaya Ekstra
Saat ditemukan, jasad korban dalam kondisi membusuk dan tanpa identitas sehingga proses identifikasi membutuhkan upaya panjang.
“Namun berkat kerja keras, identitas korban akhirnya berhasil kami ungkap,” kata Indra.
Setelah identitas terbaca, penyidik menelusuri keberadaan motor korban yang ikut hilang. Motor itu ditemukan di Kemiling, Bandar Lampung, pada Rabu (19/11). Dari hasil pelacakan, motor tersebut sudah berpindah tangan melalui enam orang: AR, L, H, RS, RH, dan E. Semuanya kini diamankan namun unsur pidana curanmor masih didalami.
“Dari rangkaian perpindahan motor itu, penyidik menemukan petunjuk yang mengarah pada pelaku utama, SA,” jelas Indra.
Kronologi Pembunuhan
Berdasarkan pemeriksaan, pembunuhan terjadi pada Jumat (14/11) sekitar pukul 19.30 WIB di kontrakan korban di Kampung Bunut, Desa Pasir Jaya, Cikupa.
Indra menjelaskan, pelaku menggorok leher korban dengan pisau dapur saat korban tertidur. Setelah itu wajah korban dibekap menggunakan bantal hingga tewas.
Tersangka kemudian:
- membungkus jasad korban menggunakan karung putih dan plastik hitam,
- membuang pisau dan bantal ke tempat sampah di Pasar Kemis,
- membuang ponsel dan dompet korban ke saluran air di kawasan industri Sukadamai, Cikupa.
Pada Sabtu dini hari (15/11), sekitar pukul 02.30 WIB, jasad korban dibuang ke lokasi penemuan menggunakan motor korban. Esoknya, motor itu dijual kepada seseorang berinisial A seharga Rp5,3 juta, yang kemudian dipakai pelaku untuk pulang ke Lampung.
Motif Pembunuhan: Sakit Hati karena Dibentak dan Diludahi
Tersangka SA mengaku nekat membunuh korban karena sakit hati. Saat menagih utang Rp500 ribu, ia mengaku dibentak dan diludahi korban.
Akibat perbuatannya, SA dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara serta Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun.
Barang bukti yang disita polisi antara lain: sepeda motor korban, pakaian korban, tali, karung, plastik, bantal, dan uang tunai Rp1.300.000.
Indra mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi.
“Polresta Tangerang berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang mengancam keselamatan warga,” tegasnya.**











