Wakil Ketua DPP Peradin Advokat H. Frans Khata Palayukan mengungkapkan, suatu organisasi harus menyusun rencana supaya punya pedoman untuk melaksanakan kegiatan di daerah Banten.
“Kegiatan ini luar biasa, Peradin Banten sudah dapat melakukan raker. Salah satu masuk pembahasan adalah bagaimana memberikan bantuan hukum kepada masyarakat Banten yang tidak yang tidak mampu maupun yang mampu,” katanya.
Paling tidak bahwa masyarakat Banten bisa menerima, khususnya advokat dari Peradin. Mereka menjalankan profesinya secara profesional dan tidak mengecewakan.
“Mudah-mudahan advokat dari Banten ini betul-betul bisa meberikan bantuan hukum dengan baik. Serta bisa menjaga kode etik advokat,” katanya.
Ketua DPW Peradin Banten Advokat H. Saipul Ulum menjelaskan, bahwa kegiatan raker merupakan yang pertama dilaksanakan oleh Perkumpulan Advokat Indonesia dalam pimpinan wilayah Provinsi Banten.
“Karena ini merupakan raker pertama sedikitnya agak menguras pemikiran tenaga karena ini cikal bakalnya nanti untuk berkelanjutan ke depan. Harapannya dari raker ini kita mendapatkan satu program yang akan kita pegang selama lima tahun ke depan,” katanya.
Peradin Banten juga fokus memberikan batuan hukumnya kepada masyarakat membutuhkan bantuan hukum. Mereka punya kewajiban memberikan pelayanan bantuan hukum kepada warga tidak mampu.
“Melalui pelayanan Posbakumadin (Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia). Semoga layanan hukum diberikan bermanfaat buat masyarakat Banten,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor : A Lutfi










