LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan memberikan sanksi tegas bagi pelaku pelecehan seksual di dalam kereta dan stasiun.
Eva Chairunisa, Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, mengatakan, KAI sendiri selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dengan menjamin keamanan dan kenyamanan setiap penumpang.
Sebagai bentuk komitmen, petugas KAI, baik di stasiun maupun di atas kereta, bersiaga jika terjadi pelecehan seksual. Meski demikian, KAI juga meminta pelanggan agar tetap waspada dan melaporkan kepada petugas jika terjadi tindakan kekerasan dan pelecehan seksual.
“Melalui kampanye ini diharapkan tindakan pelecehan seksual di transportasi publik tidak terjadi lagi dan masyarakat dapat menikmati perjalanan khususnya menggunakan moda kereta api dengan nyaman dan menyenangkan baik saat bepergian jarak pendek ataupun jarak jauh,” kata Eva kepada Radar Banten pada sosialisasi pencegahan pelecehan seksual bersama Rail Fans di Stasiun Rangkasbitung, Minggu, 24 Juli 2022.
Ia menegaskan, KAI akan memberikan sanksi tegas bagi pelaku pelecehan seksual, antara lain KAI mem-blacklist pelaku dari semua layanan KAI seumur hidup.
“Selain itu, sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, KAI akan membantu korban pelecehan untuk diteruskan ke proses hukum,” tegasnya.
Reporter: Yusuf Permana











