Masih dikatakan Tri, sebenarnya keberadaan odong-odong masih diperbolehkan jika mereka beroperasi pada tempatnya atau sesuai izin pariwisatanya. Dimana satu paket dengan paket rekreasi komedi putar atau paket rekreasi lain yang biasa ada dan banyak digelar di lapangan terbuka.
“Di luar itu tidak diizinkan, sebab kendaraan itu bukan angkutan umum. Apalagi saat ini banyak beroperasi sendiri dan dikenakan tarif,” imbunya
Dia menjelaskan, odong-odong yang beroperasi di jalan raya melanggar sejumlah Pasal dalam UU Lalu Lintas Nomor 22/2009. Odong-odong dianggap melanggar karena tidak memiliki izin angkutan orang, tidak memiliki STNK yang sesuai dan tidak memiliki tanda nomor kendaraan, kemudian tidak ada sabuk keselamatan dan lainnya, serta tidak memiliki persyaratan teknis dalam beroperasi atau pada mobil modifikasi.
“Semuanya dilanggar oleh Odong-odong ini, secara Undang-Undang tidak boleh. Faktualnya, sudah ada kecelakaan. Ini menjadi bahan evaluasi kami untuk menertibkannya,” tandasnya.
Tri berharap, pemilik usaha Odong-odong mematuhi aturan, karena setiap kendaraan yang beroperasi di jalan raya perlu memenuhi persyaratan administrasi, seperti surat izin registrasi uji tipe yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, kemudian uji KIR bulanan di kabupaten kota.
“Kami juga akan segera berkoodinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan razia mobil Odong-odong yang tetap nekat melintas di jalan raya, untuk mencegah terjadinya kecelakaan,” pungkasnya.










