TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Petugas unit Reskrim Polsek Kronjo Polresta Tangerang berhasil membekuk seorang pria berinisial AI (25), warga Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.
Buruh harian lepas ini ditangkap karena melakukan pencurian mesin dinamo milik petambak udang.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma menjelaskan, peristiwa pidana itu terjadi pada Kamis (21/07), sekira pukul 5.00 WIB di tambak udang milik AM, warga Desa Jenggot, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang.
“Tersangka mencuri mesin dinamo kincir kipas tambak yang biasa digunakan AM dalam mengelola tambak udang,” kata Romdhon pada Senin 1 Agustus 2022.
Sementara itu, AM menyadari hilangnya mesin dinamo itu membuat korban mengalami kerugian hingga Rp61 juta dan korban pun langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kronjo.
Setelah menerima laporan, personel melakukan pendalaman dan penyelidikan tentang keberadaan pelaku pencurian. Setelah itu, pelaku ditangkap di rumahnya pada Kamis (28/07) lalu. Saat ditangkap pelaku mengakui telah melakukan perbuatan pencurian mesin dinamo.
“Setelah melakukan penyelidikan terhadap tersangka, petugas menangkap pelaku yang berada di rumahnya. Kepada petugas, tersangka AI mengakui telah melakukan perbuatan pencurian mesin dinamo,” ucap Romdhon.
Tersangka pun digelandang ke Polsek Kronjo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Mastur











