SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sidang gugatan atas Keputusan Wali Kota Cilegon Nomor: 800.1.3.3/Kep.190–BKPSDM 2025 tentang pemberhentian Sekda Kota Cilegon, Maman Mauludin, kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara Serang pada Senin (20/4/2026).
Sidang yang telah berjalan selama tiga pekan ini terbuka untuk umum. Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor: 6/G/2026/PTUN.SRG.
Dalam persidangan, pihak penggugat dihadiri oleh tim kuasa hukum Dadang Handayani, Haerudin, dan Muhamad Abnas, serta Maman Mauludin. Sementara pihak tergugat, yakni Wali Kota Cilegon, diwakili kuasa hukum Agung, Agus, dan Arfan.
Kuasa hukum penggugat, Dadang Handayani, menjelaskan bahwa agenda sidang kali ini adalah pembuktian surat dari kedua belah pihak. “Setelah tahapan jawab-menjawab serta replik dan duplik, hari ini masuk agenda pembuktian dokumen yang relevan, baik dari penggugat maupun tergugat,” ungkapnya.
Dadang mengungkapkan, pihaknya telah menyerahkan 24 bukti surat yang telah diverifikasi majelis hakim. Namun, karena masih ada dokumen tambahan, pihaknya meminta waktu untuk melengkapi pada sidang berikutnya.
“Kami sudah menyerahkan 24 bukti surat. Sisanya akan kami ajukan dalam bukti tambahan pekan depan,” katanya.
Sementara itu, bukti dari pihak tergugat belum dapat diverifikasi karena adanya kesalahan saat pengunggahan dokumen. Majelis hakim pun memerintahkan agar dilakukan perbaikan terlebih dahulu.
Dadang menambahkan, sidang kini telah memasuki pokok perkara. Pada agenda berikutnya, akan dihadirkan saksi dan ahli dari pihak penggugat. “Sidang akan semakin menarik saat masuk tahap keterangan saksi dan ahli. Kami persilakan masyarakat, khususnya warga Cilegon, untuk menyaksikan langsung karena sidang ini terbuka untuk umum,” jelasnya.
Di sisi lain, anggota tim kuasa hukum Maman, Haerudin, mengatakan pihaknya belum ingin berspekulasi terkait hasil gugatan. Namun, ia menilai keputusan pemberhentian Maman Mauludin sebagai Sekda diduga cacat formil.
Menurut Haerudin, proses dan tahapan pemberhentian tidak melalui koordinasi yang jelas dengan Gubernur Banten.
“Kita lihat nanti dalam tahap pembuktian dan keterangan saksi. Kalau semua sudah sesuai prosedur, tentu kami tidak akan menggugat untuk mencari keadilan,” ujarnya.
Untuk diketahui gugatan ini diajukan atas Keputusan Wali Kota Cilegon tertanggal 1 Desember 2025 tentang pemberhentian pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon.
Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Senin (27/4/2026) dengan agenda lanjutan pembuktian serta pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak penggugat.
Editor Daru











