SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penjara masih menjadi tempat yang rentan untuk peredaran narkoba. Tiga instansi di Banten sepakat membentuk satgas terpadu untuk memberantas narkoba di dalam penjara.
Ketiga instansi tersebut adalah Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten, Polda Banten, dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten. Kesepakatan tersebut tertuang Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesapahaman.
MoU secara resmi ditandatangani oleh Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho, Kepala Kakanwil Kemenkumham Banten Tejo Harwanto dan Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung di Aula Kanwil Kemenkumham Banten, kemarin (3/8).
Kepala Kakanwil Kemenkumham Banten Banten Tejo Harwanto mengatakan, kejahatan narkoba adalah kejahatan luar biasa atau bersifat extraordinary crime yang harus diberantas bersama.
“Kejahatan narkoba bersifat extraordinary, sehingga Kanwil Banten harus gandeng institusi berkompeten untuk perangi bersama penyalahgunaan narkoba yaitu Polda Banten dan BNNP Banten,” kata Tejo dalam sambutannya.
Menurut Tejo, komitmen bersama ini diwujudkan melalui pembentukan satgas terpadu. Sasaran satgas tersebut adalah Rumah Tahanan Negara (Rutan), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), dan satuan kerja di lingkungan Kemenkumham Banten.











