Namun, proses rasionalisasi pergeseran dalam Perubahan APBD didefinitifkan melalui rapat paripurna dan penetapan.
Rina membantah pihaknya sudah menggeser atau melakukan refocusing anggaran seperti isu yang beredar. “Kami hanya lakukan rasionalisasi melalui surat edaran Sekda dengan bina OPD, karena memang kita menghitung ada belanja yang diprioritaskan yaitu belanja wajib dan mengikat,” paparnya.
Kata dia, di Perubahan APBD ini, tidak ada yang kebijakan strategis dan agenda besar. “Agendanya memenuhi kewajiban yang pada saat APBD murni belum dianggarkan secara full termasuk tukin, karena wajib dan mengikat,” ujarnya.
Dia menjelaskan, dalam Perubahan APBD nanti, Pemprov mengalokasikan lagi anggaran untuk tukin pegawai Pemprov lantaran kebijakan pemberian gaji ke 13 dan 14 yang ditetapkan dalam APBD murni sudah berjalan. Sementara, kebijakan pemerintah pusat harus diakomodir. Selain menutupi kekurangan tukin, pihaknya juga mengalokasikan tukin untuk bulan Desember 2022. Sebab, pembayaran tukin tidak boleh melewati tahun anggaran. “Kebijakan-kebijakan itu ada dinamika yang berjalan,” terang Rina.
Kata dia, Pemprov ingin lebih cepat melakukan Perubahan APBD karena tahun 2022 ini tidak melakukan pergeseran antar jenis belanja.
Terpisah, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Banten Soerjo Soebiandono mengatakan, ada beberapa proyek pembangunan yang ditunda oleh OPD. “Akhirnya lelangnya juga tak dilanjutkan,” ungkapnya.
Dia mencontohkan, Dinas Kesehatan (Dinkes) yang mengirimkan surat untuk tidak melanjutkan lelang pembangunan Rumah Sakit Jiwa dan Ketergantungan Obat (RSJKO) serta pembangunan jalan dan gedung parkir RSUD Malingping. (nna/nda)











