“Pemkab Lebak kok diam aja sih, lihat tuh truk pasir yang sudah sangat menganggu pengguna jalan, dan banyak menyebabkan pengendara motor kecelakaan. Apa harus nunggu korban baru bertindak,” kata Ketua DPC GMNI Lebak Sahrul.
Kata Sahrul, seharusnya Pemkab Lebak menjalankan fungsinya sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebak No. 17 Tahun 2006 tentang penyelenggaraan, Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3). Karena, selain menyebabkan jalan menjadi licin, aktivitas truk pasir basah ini juga menyebabkan jalan menjadi cepat rusak.
“Harusnya Pemkab Lebak tegas, berikan sanksi bagi para pengendara juga pengusaha pasir basah yang sudah sangat meresahkan masyarakat ini,” katanya.
Kordinator Aksi Haetami Akbar menuntut agar Pemkab Lebak agar segera membentuk Satgas Pengawasan dan Penertiban Truk Pasir.
“Kami menuntut segera ada tindaklanjut, jika tidak ada kami akan melakukan aksi yang lebih besar lagi,” ucapnya.
Reporter : Yusuf Permana
Editor: Aas Arbi











