CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Pihak Sandy Susanto ahli waris Kumalawati alias Giok membongkar segel yang menutup akses tanah di Jalan Ahmad Yani, Cibeber, pada Rabu 9 Agustus lalu.
Diketahui tanah itu menjadi sengketa antara Sandy dengan warga Lingkungan Kadipaten yang dipimpin oleh Haji Nuruddin alias Mad Peci. Pihak warga menilai tanah tersebut adalah tanah wakaf milik Masjid.
Pembongkaran segel itu disikapi oleh warga Lingkungan Kadipaten, Kelurahan Kedaleman, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon dengan akan kembali mendatangi areal lahan tersebut dalam waktu dekat.
“Kami akan lakukan aksi damai, karena kami yakin tanah itu adalah tanah wakaf milik Masjid Al-Ikhlas,” ujar Mad Peci.
Warga ingin mendapatkan kepastian soal lahan seluas 2.600 meter persegi tersebut.
Menurut Mad Peci, warga akan terus berjuang agar tanah wakaf tersebut kembali untuk kepentingan Masjid Al-Ikhlas.











