CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Sandy Susanto, ahli waris Kumalawati alias Giok, bersama para pendukungnya membongkar segel yang menutup akses tanah yang berada di Jalan Ahmad Yani, Cibeber. Pembongkaran segel dari sepanduk dan rantai besi itu menggunakan mesin gerinda.
Tanah seluas 2.600 meter persegi itu awalnya menjadi sengketa antara Sandy dengan warga yang dipimpin Haji Nuruddin alias Mat Peci. Pihak warga menilai tanah tersebut adalah tanah wakaf.
Puluhan warga yang dipimpin Mat Peci kemudian menutup akses tanah lantaran tidak terima tanah yang diklaim sebagai tanah wakaf Masjid Al-Ikhlas di Kadipaten itu akan disewakan Sandy dan Fedrik, selaku ahli waris Giok, kepada pengusaha yang akan membangun gudang keramik.
Mat Peci beserta rombongannya menghentikan proses pembangunan dan menggembok gerbang serta memasang spanduk yang menegaskan bahwa tanah tersebut merupakan tanah wakaf yang tidak boleh dikomersialkan.
Baca Juga: Tanah Wakaf Masjid Jadi Sengketa
Rumbi Sitompul, kuasa hukum Sandy dan Fedrik, membantah dan menegaskan tanah itu bukan lagi berstatus sebagai tanah wakaf. Tanah tersebut telah dijual berdasarkan kesepakatan masyarakat kepada Husen Daud dan Tris Odora, yang kemudian dibeli oleh Giok pada 2002. Kemudian oleh Giok diwariskan kepada Sandy (anak adopsi) dan Fedrik (menantu).











