CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Buntut pembukaan segel akses tanah sengketa di Jalan Ahmad Yani, Cibeber, Kota Cilegon oleh pihak Sandy Susanto ahli waris Kumalawati alias Giok pada 9 Agustus 2022 lalu, ratusan masyarakat menyerbu akses masuk tanah yang dituding sebagai tanah wakaf untuk Masjid Al-Ikhlas tersebut, Senin 15 Agustus 2022.
Selain menyerbu akses masuk tanah sengketa, warga pun menyerbu akses masuk restoran Bintang Laguna.
Pada kesempatan itu warga kembali menyegel akses masuk tanah sengketa dengan berbagai macam spanduk yang menyatakan jika tanah tersebut adalah tanah wakaf.
Usai menyegel akses masuk tanah, warga kemudian unjuk rasa di depan restoran Bintang Laguna yang diketahui milik mendiang Giok.
Diketahui tanah itu menjadi sengketa antara Sandy dengan warga Lingkungan Kadipaten yang dipimpin oleh Haji Nuruddin alias Mad Peci. Pihak warga menilai tanah tersebut adalah tanah wakaf milik Masjid Al-Ikhlas.
“Kami akan lakukan aksi damai. Karena kami yakin tanah itu adalah tanah wakaf milik Masjid Al-Ikhlas,” ujar Mad Peci.
Warga ingin mendapatkan kepastian soal lahan seluas 2.600 meter persegi tersebut.
Menurut Mad Peci, warga akan terus berjuang agar tanah wakaf tersebut kembali untuk kepentingan Masjid Al-Ikhlas. (*)
Reporter: Bayu Mulyana
Editor: Agung S Pambudi











