CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Warga di Lingkungan Kadipaten, Kelurahan Kedaleman, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon ngotot untuk mempertahankan tanah yang diklaim adalah tanah wakaf yang berada di Jalan Ahmad Yani.
Diketahui, tanah wakaf untuk Masjid Al-Ikhlas di Lingkungan Kadipaten yang diklaim masyarakat itu saat ini dikuasai oleh Sandy Susanto ahli waris Kumalawati alias Giok. Sebagian lahan itu kini sudah dibangun toko keramik.
Warga bersikeras mempertahankan tanah yang berada tepat di depan akses masuk Perumahan Pondok Cilegon Indah (PCI) seluas 2.600 meter persegi itu.
Bahkan warga meminta bantuan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon dalam menyikapi persoalan tersebut.
Tokoh Pemuda Lingkungan Kadepaten Muklas menjelaskan, masyarakat merasa tanah wakaf tersebut belum dijual ke pihak manapun.
“Kami masyarakat Kadipaten berbicara berdasarkan bukti yang ada. Pertama hj Jenab mewakafkan tanah ke Masjid Al Ikhlas melalui kenadiran, ada keputusan lurah, keputusan PN Serang, Pengadilan Agama Serang, Pengadilan Tinggi Bandung,” ujar Muklas.