TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – SHP korban dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh wasit Liga 2 Indonesia berinisial FR mendesak agar penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota melakukan penahanan terhadap pelaku.
Kuasa Hukum SHP, Nurbayu Susandra mengatakan, alasan penyidik tidak melakukan penahanan terhadap FR karena sakit tidak tepat. Sebab, FR diduga dapat beraktivitas seperti biasa. Bahkan, dia diduga terlihat memimpin pertandingan sepak bola di Kabupaten Tangerang pada Minggu, 19 April 2026.
“Alasan penyidik tidak melakukan penahanan tersangka FR karena sakit, tidak tepat. Minggu kemarin FR diketahui masih menjadi wasit dalam sebuah laga di Kabupaten Tangerang sebagaimana foto yang kami dapatkan,” katanya, Selasa 21 April 2026.
Nurbayu mengatakan, sikap penyidik yang tidak menahan FR yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut menyakiti korban. Ia pun mempertanyakan alasan sesungguhnya penyidik yang tidak melakukan penahanan.
“Ini (tidak ditahan-red) menyakiti pelapor. Kami tentu bertanya-tanya apa alasan sesungguhnya tidak dilakukan penahanan. Pelapor mendesak penyidik untuk melakukan penahanan terhadap FR,” katanya.
Kuasa Hukum SHP lainnya, Abdul Hamim Jauzie, menjelaskan, kasus dugaan kekerasan tersebut terjadi pada September 2025 lalu di daerah Batuceper, Kota Tangerang. Sebelum kejadian, FR meminta SHP untuk melakukan hubungan threesome. “Jadi klien kami menurut pengakuannya diminta untuk melakukan hubungan seksual dengan dua pria sekaligus,” ujarnya.
Ajakan threesome tersebut diakui Abdul awalnya ditolak SHP. Namun FR kemudian memaksanya dan mengancam akan berselingkuh dengan perempuan yang ada di aplikasi MiChat. “SHP ini diancam suaminya, kalau dia enggak mau nurut, suaminya mau main perempuan MiChat,” kata Abdul.
SHP yang khawatir dengan ancaman tersebut akhirnya luluh dan terpaksa melakukan threesome. SHP melakukan threesome tersebut karena masih ingin membina rumah tangga dengan FR.
“SHP ini awalnya masih ingin mempertahankan hubungan suami istri dengan FR sehingga dia dengan terpaksa melakukan hubungan tersebut (threesome-red),” kata Abdul.
Pasca kejadian tersebut, SHP diakui Abdul mengalami trauma. Dia yang telah mengalami pergulatan batin mendalam akhirnya melaporkan FR ke Polres Metro Tangerang Kota. Laporan SHP tersebut telah teregister dengan Nomor: LP/B/1521/X/2025/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA.
“Laporannya masih ditangani Polres Metro Tangerang Kota,” kata Abdul.
Abdul mengungkapkan, kliennya kini sudah mantap ingin bercerai dengan FR. Dia menggugat FR di Pengadilan Agama Tangerang. “Klien kami sudah bulat ingin berpisah dengan suaminya. Sidang cerainya saat ini masih berjalan di Pengadilan Agama Tangerang,” ungkapnya.
Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKP Suwito mengaku akan melakukan gelar perkara terkait tidak ditahannya FR. “Nanti kita gelar perkara,” katanya dikonfirmasi Selasa 21 April 2026.
Sebelumnya, Suwito mengatakan, alasan penyidik tidak menahan FR karena sakit. Dalam perkara ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi, korban dan tersangka. Rencananya, berkas perkara FR akan dilimpahkan ke jaksa Kejari Kota Tangerang pada pekan depan.
“Pekan depan kita tahap satu kan (pelimpahan berkas perkara untuk diteliti-red), berkasnya sudah dibuat dan disusun,” ujarnya Jumat 10 April 2026.
Editor: Abdul Rozak











