slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Korban Dugaan Kekerasan Seksual Wasit Liga 2 Indonesia Desak Polres Metro Tangerang Kota Tahan Pelaku

Fahmi by Fahmi
21-04-2026 11:00:08
in Hukum

Korban saat mendatangi Polres Metro Tangerang Kota

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – SHP korban dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh wasit Liga 2 Indonesia berinisial FR mendesak agar penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota melakukan penahanan terhadap pelaku.

Kuasa Hukum SHP, Nurbayu Susandra mengatakan, alasan penyidik tidak melakukan penahanan terhadap FR karena sakit tidak tepat. Sebab, FR diduga dapat beraktivitas seperti biasa. Bahkan, dia diduga terlihat memimpin pertandingan sepak bola di Kabupaten Tangerang pada Minggu, 19 April 2026.

Baca Juga :

Siang Tagih Kredit, Malam Gasak Motor: Dua Pelaku Ditangkap di Tangerang

13 Perkara Kekerasan Seksual terhadap Anak Ditangani, Kepala Kejari Lebak: Memprihatinkan

Bawa Obat Keras Siap Edar, Polisi Ciduk Dua Pemuda

Komnas PA Kabupaten Serang Beri Pendampingan Psikososial Bagi Korban Pelecehan Seksual di Waringinkurung

“Alasan penyidik tidak melakukan penahanan tersangka FR karena sakit, tidak tepat. Minggu kemarin FR diketahui masih menjadi wasit dalam sebuah laga di Kabupaten Tangerang sebagaimana foto yang kami dapatkan,” katanya, Selasa 21 April 2026.

Nurbayu mengatakan, sikap penyidik yang tidak menahan FR yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut menyakiti korban. Ia pun mempertanyakan alasan sesungguhnya penyidik yang tidak melakukan penahanan.

“Ini (tidak ditahan-red) menyakiti pelapor. Kami tentu bertanya-tanya apa alasan sesungguhnya tidak dilakukan penahanan. Pelapor mendesak penyidik untuk melakukan penahanan terhadap FR,” katanya.

Kuasa Hukum SHP lainnya, Abdul Hamim Jauzie, menjelaskan, kasus dugaan kekerasan tersebut terjadi pada September 2025 lalu di daerah Batuceper, Kota Tangerang. Sebelum kejadian, FR meminta SHP untuk melakukan hubungan threesome. “Jadi klien kami menurut pengakuannya diminta untuk melakukan hubungan seksual dengan dua pria sekaligus,” ujarnya.

Ajakan threesome tersebut diakui Abdul awalnya ditolak SHP. Namun FR kemudian memaksanya dan mengancam akan berselingkuh dengan perempuan yang ada di aplikasi MiChat. “SHP ini diancam suaminya, kalau dia enggak mau nurut, suaminya mau main perempuan MiChat,” kata Abdul.

SHP yang khawatir dengan ancaman tersebut akhirnya luluh dan terpaksa melakukan threesome. SHP melakukan threesome tersebut karena masih ingin membina rumah tangga dengan FR.

“SHP ini awalnya masih ingin mempertahankan hubungan suami istri dengan FR sehingga dia dengan terpaksa melakukan hubungan tersebut (threesome-red),” kata Abdul.

Pasca kejadian tersebut, SHP diakui Abdul mengalami trauma. Dia yang telah mengalami pergulatan batin mendalam akhirnya melaporkan FR ke Polres Metro Tangerang Kota. Laporan SHP tersebut telah teregister dengan Nomor: LP/B/1521/X/2025/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA.
“Laporannya masih ditangani Polres Metro Tangerang Kota,” kata Abdul.

Abdul mengungkapkan, kliennya kini sudah mantap ingin bercerai dengan FR. Dia menggugat FR di Pengadilan Agama Tangerang. “Klien kami sudah bulat ingin berpisah dengan suaminya. Sidang cerainya saat ini masih berjalan di Pengadilan Agama Tangerang,” ungkapnya.

Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKP Suwito mengaku akan melakukan gelar perkara terkait tidak ditahannya FR. “Nanti kita gelar perkara,” katanya dikonfirmasi Selasa 21 April 2026.

Sebelumnya, Suwito mengatakan, alasan penyidik tidak menahan FR karena sakit. Dalam perkara ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi, korban dan tersangka. Rencananya, berkas perkara FR akan dilimpahkan ke jaksa Kejari Kota Tangerang pada pekan depan. 

“Pekan depan kita tahap satu kan (pelimpahan berkas perkara untuk diteliti-red), berkasnya sudah dibuat dan disusun,” ujarnya Jumat 10 April 2026.

Editor: Abdul Rozak


Tags: kekerasan seksualPolres Metro Tangerang Kotawasit liga IndonesiaWasit Tersangka
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

INFORMA Buka Early WOW SALE, Hadirkan Promo Beli 1 Gratis 1

Next Post

Momentum Hari Kartini, Bupati Serang Ajak Perempuan Kembangkan Potensi Diri

Related Posts

barang bukti
Hukum

Siang Tagih Kredit, Malam Gasak Motor: Dua Pelaku Ditangkap di Tangerang

by Fahmi
Senin, 20 April 2026 15:36

KOTA TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Modus licik dua pria yang beraksi sebagai penagih utang (debt collector) pada siang hari dan mencuri...

Read moreDetails

13 Perkara Kekerasan Seksual terhadap Anak Ditangani, Kepala Kejari Lebak: Memprihatinkan

Bawa Obat Keras Siap Edar, Polisi Ciduk Dua Pemuda

Komnas PA Kabupaten Serang Beri Pendampingan Psikososial Bagi Korban Pelecehan Seksual di Waringinkurung

Stop Kekerasan Seksual terhadap Perempuan dan Anak: Masyarakat Harus Berani Melapor

Licin dan Terorganisir, Pelaku Curanmor di 30 TKP Akhirnya Ditangkap

Mencurigakan Saat Macet, Dua Pria Kedapatan Bawa Puluhan Butir Obat Keras

Paksa Istrinya Melakukan Threesome, Wasit Liga 2 Indonesia Tersangka

Waringinkurung Darurat Kekerasan Seksual, DKBPPPA Kabupaten Serang Masifkan Sosialisasi

Tiga Hari, Komnas PA Kabupaten Serang Tangani Dua Kasus Kekerasan Seksual di Waringinkurung

Next Post

Momentum Hari Kartini, Bupati Serang Ajak Perempuan Kembangkan Potensi Diri

Imigrasi Serang Gelar Sosialisasi Perlindungan WNI dari Ancaman TPPO dan TPPM

26,4 Juta Rokok Ilegal MMEA hingga Vape Dimusnahkan Bea Cukai Banten, Nilai Setara Rp 34,8 M

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Pemkot Serang Sediakan 10 Bus untuk Jemaah Haji Tahun 2026

Pemkot Serang Sediakan 10 Bus untuk Jemaah Haji Tahun 2026

Selasa, 21 April 2026 12:03

Hari Kartini 2026, Polda Banten Dorong Perempuan Berdaya dan Anak Terlindungi

Selasa, 21 April 2026 11:58

26,4 Juta Rokok Ilegal MMEA hingga Vape Dimusnahkan Bea Cukai Banten, Nilai Setara Rp 34,8 M

Selasa, 21 April 2026 11:32

Imigrasi Serang Gelar Sosialisasi Perlindungan WNI dari Ancaman TPPO dan TPPM

Selasa, 21 April 2026 11:31

Momentum Hari Kartini, Bupati Serang Ajak Perempuan Kembangkan Potensi Diri

Selasa, 21 April 2026 11:03

Korban Dugaan Kekerasan Seksual Wasit Liga 2 Indonesia Desak Polres Metro Tangerang Kota Tahan Pelaku

Selasa, 21 April 2026 11:00
Pemkot Serang Sediakan 10 Bus untuk Jemaah Haji Tahun 2026

Pemkot Serang Sediakan 10 Bus untuk Jemaah Haji Tahun 2026

Selasa, 21 April 2026 12:03

Hari Kartini 2026, Polda Banten Dorong Perempuan Berdaya dan Anak Terlindungi

Selasa, 21 April 2026 11:58

26,4 Juta Rokok Ilegal MMEA hingga Vape Dimusnahkan Bea Cukai Banten, Nilai Setara Rp 34,8 M

Selasa, 21 April 2026 11:32

Imigrasi Serang Gelar Sosialisasi Perlindungan WNI dari Ancaman TPPO dan TPPM

Selasa, 21 April 2026 11:31

Momentum Hari Kartini, Bupati Serang Ajak Perempuan Kembangkan Potensi Diri

Selasa, 21 April 2026 11:03

Korban Dugaan Kekerasan Seksual Wasit Liga 2 Indonesia Desak Polres Metro Tangerang Kota Tahan Pelaku

Selasa, 21 April 2026 11:00

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pemkot Serang Sediakan 10 Bus untuk Jemaah Haji Tahun 2026

Pemkot Serang Sediakan 10 Bus untuk Jemaah Haji Tahun 2026

by Nahrul Muhilmi
Selasa, 21 April 2026 12:03

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID -  Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menyiapkan sarana transportasi untuk mendukung kelancaran pemberangkatan jemaah haji tahun 2026.  Sebanyak 10 bus...

Hari Kartini 2026, Polda Banten Dorong Perempuan Berdaya dan Anak Terlindungi

by Fahmi
Selasa, 21 April 2026 11:58

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dalam rangka memperingati Hari Kartini yang jatuh pada 21 April 2026, Polda Banten menyampaikan ucapan selamat kepada...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak