LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID–Unit Reskrim Polsek Rangkasbitung Polres Lebak mengamankan AA, seorang pemuda asal Rangkasbitung. AA diamankan karena kedapatan membawa 4 bilah senjata tajam berjenis celurit berukuran besar.
Ia diamankan di kampung Barangbang, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung pada Minggu (14/8) sekitar pukul 06.00 Wib. Hal itu dibenarkan oleh Kapolsek Rangkasbitung AKP Pipih Iwan Hermansyah.
“Benar anggota Polsek Rangkasbitung Unit Reskrim bergerak cepat setelah mendapat informasi dari warga masyarakat dan anggota kita akhirnya mengamankan seorang pemuda yang membawa 4 bilah sajam jenis celurit,” kata Pipih pada Jumat 19 Agustus 2022.
Pipih menjelaskan, kronologis bermula saat warga di kampung Barangbang, Kelurahan Muara Ciujung Timur merasa resah dengan keberadaan kelompok pemuda lebih dari 30 orang, yang sempat gaduh dan sambil mengerung-gerungkan sepeda motornya.
Sedangkan di tempat tersebut lingkungan padat penduduk dan pada saat ditegur oleh pemuda dan warga setempat, kelompok pemuda itu malah marah bahkan sambil mengeluarkan sajam jenis celurit panjang.
“Warga mencoba membubarkan kelompok pemuda itu dan berhasil mengamankan AA beserta barang bukti berupa 4 bilah celurit,” katanya.
Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka diamankan di Polsek Rangkasbitung.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka beserta barang bukti kami amankan ke Polsek Rangkasbitung dan tersangka AA disangkakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951,” tutup Pipih. (*)
Reporter: Yusuf Permana
Editor: Agung S Pambudi











