SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Anggota Polsek Curug mengamankan satu orang pelaku tindak pidana perjudian jenis togel pada Sabtu (20/08).
Pelaku BL (45) ditangkap polisi di kediamannya, Kelurahan Pangampelan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
“Setelah kami melakukan pulbaket, kami berhasil menangkap satu pelaku tindak pidana perjudian jenis togel,” kata Kanit Reskrim Polsek Curug Polresta Serang Kota Iptu Aditya, Minggu 21 Agustus 2022.
Aditya menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah dua tahun menjadi pengepul togel. Dari penangkapan terhadap pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa Handphone merk Realme yang berisi catatan pembelian nomor togel dan uang tunai sebesar Rp105.000.
“Tersangka melakukan jual beli nomor togel tersebut dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi, yang mana setiap satu nomor yang dipasang pembeli tersangka mendapatkan keuntungan 20 persen.
Kegiatan tersebut dilakukan tersangka dari Juli 2020 sampai dengan sekarang,” kata Aditya.
Akibat dari perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 303 KUH Pidana tentang Perjudian. ” Ancaman pidananya selama-lamanya 10 tahun penjara atau denda sebanyak-banyaknya Rp25 juta,”kata Aditya.
Aditya menuturkan pihaknya akan terus gencar melaksanakan patroli di tempat rawan dan jam rawan serta dengan sasaran pelaku tindak pidana serta berantas tempat perjudian dalam bentuk apapun. “Petugas saat ini gencar patroli untuk berantas habis pelaku tindak pidana perjudian baik online maupun konvensional,” tutur Aditya. (*)
Reporter : Fahmi Sa’i
Editor: Agus Priwandono