PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Nining Yuningsih (37) mengaku sangat berterima kasih kepada BPJS Kesehatan.
Berkat terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan, ia tidak harus mengeluarkan biaya saat melahirkan anak ketiga.
Warga Kampung Babakan Bandung, Cikeusik, Kabupaten Pandeglang itu bercerita, sebelum terdaftar sebagai peserta JKN-KIS, ia harus mengeluarkan biaya hingga jutaan saat melahirkan anak pertama dan kedua.
Besarnya biaya membuat Nining dan suami harus pontang panting mencari uang, mulai dari membongkar tabungan, meminta bantuan saudara, hingga meminjam uang.
“Waktu itu biaya melahirkan habis Rp1,5 jutaan, yah terpaksa cari ke sana ke sini,” tutur Nining bercerita.
Tapi setelah terdaftar menjadi peserta JKN di BPJS Kesehatan, Nining mengaku tidak lagi melakukan hal tersebut. Meski terdaftar sebagai peserta bantuan pemerintah, namun seluruh layanan, mulai persalinan, obat, hingga kontrol gratis tanpa mengeluarkan biaya sepeserpun.
“Pelayanan juga alhamdulillah baik, sampai sehat dan pulih baik Ibu maupun bayinya,” papar Nining.
Untuk itu, Nining berharap program JKN BPJS Kesehatan tetap dipertahankan dan jangan sampai dibubarkan. Bagi Nining, program itu sangat membantu bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan finansial.
“Saya mengucapkan terimakasih kepada BPJS Kesehatan karena sudah bantu semua. Kalau yang tidak punya uang tentu merasa sangat terbantu,” tuturnya.
Perlu diketahui untuk proses bersalin baik secara normal maupun persalinan dengan operasi sesar tetap ditanggung oleh program JKN. Untuk mendapatkan pelayanan tersebut, ibu hamil harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan mengikuti prosedur layanan yang berlaku.
Untuk pemeriksaan kehamilan dan proses persalinan yang dijamin program JKN memiliki prosedur yang sama dengan layanan pada umumnya, yaitu melalui sistem rujukan berjenjang. Pada pemeriksaan kehamilan, ibu hamil peserta JKN dapat mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang terdaftar pada kartu kepesertaan, seperti puskesmas, klinik swasta, dokter perorangan, atau bidan jejaring dengan FKTP BPJS Kesehatan yang memiliki layanan persalinan.
Namun hal ini terkecuali bagi ibu hamil dalam keadaan emergency (pendarahan, kejang kehamilan, ketuban pecah dini, dan kondisi lain yang dapat menyebabkan kecacatan) dapat langsung dibawa ke rumah sakit tanpa mendapat rujukan sesuai dengan penjaminan JKN yang berlaku. (*)











