LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Sat Resnarkoba Polres Lebak mengamankan dua orang pemuda asal Kabupaten Lebak yakni WH (19) dan SD (25). Keduanya diciduk oleh polisi lantaran kedapatan menjual ratusan butir obat tanpa izin edar di wilayah hukum Polres Lebak.
Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham mengatakan, penangkapan kedua pemuda itu sendiri dilakukan pada pada Selasa (16/08) di Jalan Raya Pasar Malingping Kampung Polotot Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.
“Penangkapan kedua pemuda ini berawal dari informasi masyarakat yang diresahkan akan peredaran obat ilegal. Atas informasi itu kami melakukan penyelidikan dan akhirnya kami berhasil mengungkap peredaran obat farmasi tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Lebak,” kata Malik, Senin 22 Agustus 2022.
AKP malik mengatakan, dari tangan kedua pemuda itu, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 37 butir obat jenis Tramadol HCI, 240 butir obat jenis Hexymer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 125 ribu, 1 unit handphone merk Infinix warna biru, 1 unit handphone merk Samsung warna biru.
“Obat-obatan itu sendiri merupakan obat keras yang hanya bisa didapatkan berdasarkan resep dokter. Obat ini dilarang diperjualbelikan secara bebas tanpa adanya izin atau resep dokter karena dapat berbahaya jika dikonsumsi secara berlebihan tampa adanya aturan,” kata Malik.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, mantan Kapolsek Rangkasbitung ini pun menegaskan kedua pelaku itu akan mendapatkan hukuman dengan dikenakan pasal 197 atau pasal 196 Uundang-Undang RI Nomor 36 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara.
“Dalam kesempatan ini kami mengimbau kepada warga Lebak khususnya kalangan anak muda untuk menjauhi narkotika juga obat-obatan, karena kedua barang itu dapat memberikan efek yang dapat menganggu konsentrasi bahkan halusinasi. Bahkan yang paling parah ialah efek candunya, dimana para pecandunya akan sangat bergantung untuk mengkonsumsi narkoba atau obat-obatan, tentunya itu akan merusak masa depan, ” pungkasnya. (*)
Reporter: Yusuf Permana
Editor: Agung S Pambudi











