LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – DS (48) warga Kampung Keong, Desa Cikatapis, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak kini hanya pasrah dan menyesali perbuatannya di balik jeruji besi.
Hal itu karena DS (48) diamankan oleh Satreskrim Polres Lebak lantaran kedapatan bermain judi toto gelap alias togel. Ia diketahui memasang nomor togel pada situs selebtoto.com dengan uang taruhan senilai Rp15.000.
“Ya kita kembali mengamankan seorang pejudi togel di wilayah hukum Polres Lebak,” kata Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono, Rabu 24 Agustus 2022.
Indik mengatakan, DS yang diketahui berperan sebagai pengepul sekaligus pemain togel ini diamankan pada Senin (22/8) di rumahnya. Dari tangan DS, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 lembar uang tunai pecahan Rp10 000, 1 lembar uang Tunai pecahan Rp5.000, 1 unit handphone merek Oppo tipe A3S warna hitam, 1 unit Samsung Galaxy Tab E , dua buah buku rekening, dan 5 buku catatan rekapan pemasangan togel.
“Pelaku DS ini berperan sebagai pemain dan pengepul, DS mengumpulkan uang dari setiap orang yang akan memasang nomor togel. Selanjutnya setelah dana dan nomor togel terkumpul terlapor langsung deposit ke situs selebtoto.com selanjutnya pengumuman pemenang di umumkan dalam siaran live aplikasi youtube melalui chanel LIVE DRAW,” ujarnya.
Indik menegaskan, sesuai dengan intruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit, pihaknya tidak akan tebang pilih dan menindak setiap pelaku perjudian di wilayah hukum Polres Lebak.
“Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak berkomitmen terus memberantas penyakit masyarakat yaitu segala bentuk perjudian baik judi online, judi darat dan lain-lain yang berada di daerah hukum Polres Lebak,” tegas Indik.
Untuk DS sendiri, kata Indik, kini dirinya terancam terjerat pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana maksimal sepuluh tahun penjara. *
Reporter : Yusuf Permana
Editor: Aas Arbi