Kendati demikian, Yhanu mengaku sepakat bila masih banyak pekerjaan rumah di Provinsi Banten yang harus dituntaskan oleh PJ Gubernur.
“Soal reformasi birokrasi, sampai hari ini secara nyata dapat dikatakan bahwa peta jalannya masih belum terlihat dengan jelas, walaupun tidak terlihat kesalahannya ya, tetapi belum terlihat goal atau tujuan akhir dari yang telah dikerjakan PJ Gubernur dalam 100 hari kerja,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Rapat Evaluasi dan Penilaian Pelaksanaan Tugas Penjabat (Pj) Kepala Daerah. Mereka yang dievaluasi terdiri dari lima Pj Gubernur dan puluhan Pj Bupati/Walikota
Rapat evaluasi tersebut dipimpin langsung Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Tito Karnavian secara daring, yang diikuti semua Pj Kepala Daerah termasuk Pj Gubernur Banten Al Muktabar, di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Jakarta, Rabu (24/8).
“Saya sengaja meminta waktu untuk melaksanakan kegiatan Zoom ini, dan saya terima kasih banyak semua Pj Kepala Daerah hadir, karena yang saya briefing ini khusus Pj Gubernur dan Pj Bupati/Walikota,” kata Tito saat membuka rapat evaluasi dalam rilis resmi Kemendagri yang diterima Radar Banten.
Tito menjelaskan, penunjukan Pj Kepala Daerah dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku. Penunjukan ini merupakan konsekuensi dari diterapkannya Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dimana dua UU tersebut saling terkait satu sama lain.
Alasan pelaksanaan Pemilu dilakukan bersamaan dengan Pilkada Serentak pada tahun 2024, yaitu agar terjadi perencanaan dan pelaksanaan kegiatan secara paralel, antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.
“Ini untuk menghindari terjadinya ketidaksesuaian antara Rencana Pembangunan Jangka Menengah lima tahunan yang terjadi dalam praktik selama ini. Tahun 2014 pemilihan presiden dan wakil presiden yang otomatis presiden terpilih membuat RPJMN lima tahunan sampai dengan 2019, di tengah-tengah itu ada Pilkada, Pilkada 2017, Pilkada lagi 2018, yang melahirkan kepala daerah-kepala daerah baru, jadi kepala daerah yang baru itu waktunya juga berbeda-beda,” tuturnya. (den/air)











