MASIH RELEVAN
Terpisah, akademisi Hukum Tata Negara Yhannu Setyawan menilai, semua pihak punya hak yang sama dalam memberikan penilaian terhadap kinerja kepala daerahnya termasuk mahasiswa. Hanya saja, penilaian itu harus disampaikan secara objektif untuk perbaikan Banten ke depan.
“100 hari kerja pertama seorang kepala daerah dijadikan salah satu tolok ukur, penilaian terhadap kinerja seorang kepala daerah tersebut. Namun ada perbedaan dalam menilai kinerja Pj kepala daerah,” katanya.
Ia melanjutkan, kepala daerah yang datang dari proses rekrutmen elektoral atau yang dipilih langsung masyarakat melalui pilkada, berbeda kewenangannya dengan penjabat kepala daerah yang tidak melalui proses pilkada.
“Artinya jika kepala daerah itu dipilih oleh rakyat atau masyarakat secara langsung, maka biasanya ketika hendak dipilih oleh masyarakat dia membuat janji, dia membuat pernyataan-pernyataan yang bisa kita kategorikan sebagai janji politik. Sehingga ketika terpilih masyarakat bisa menagih janji-janjinya, sehingga publik akan menilai apa yang dikerjakan, dari semua janji yang dia tawarkan pada saat kampanye,” tuturnya.
Namun untuk penjabat kepala daerah, untuk menilai kinerjanya tidak bisa dengan menagih janji, karena tidak pernah menyampaikan janji politiknya. Sehingga penilaiannya harus dimak dari tugas yang diberikan khusus kepada pejabat Gubernur yang diberikan langsung oleh Presiden. Salah satunya yaitu menjalankan roda pemerintahan dan lembangunan, mengelola birokrasi pemerintahan menjadi lebih kondusif, juga ada lagi tugas-tugas lainnya yang itu semua datang dari perintah peraturan perundang-undangan dan perintah yang diberikan oleh Presiden kepada seorang penjabat kepala daerah.
“Jadi menilai 100 hari kerja termasuk mempersoalkan apa yang Pj Gubernur perbuat itu boleh saja dilakukan. Termasuk mengetahui mau membuat apa, termasuk bila nanti Pejabat Gubernur telah melakukan program A B C ya tentu saja boleh, tetapi yang paling penting bukan menilai hasil, tetapi apakah kita sudah melihat bahwa yang dikerjakan oleh PJ Gubernur itu sesuai dengan rencana pembangunan daerah atau tidak. Sehingga kita dapat meminimalisir cara berpikir yang terlalu politis serta dapat menitipkan interest yang terbangun atas harapan masyarakat kepada apa yang dikerjakan oleh seorang PJ Gubernur,” tuturnya.
Dengan cara evaluasi yang berbeda itulah, Yhannu menilai 100 hari kerja Pj Gubernur, semuanya secara umum pada intinya masih relevan dengan apa yang diharapkan oleh Presiden.
“Pada intinya yang dikerjakan oleh PJ Gubernur masih sejalan dengan yang diinginkan oleh presiden. Misalnya berjalannya tata kelola pemerintahan atau penataan birokrasi yang harus lebih kondusif dan efektif, serta pembangun daerah sebagaimana yang ditugaskan oleh presiden, karena pada hakikatnya nanti yang mempertanggungjawabkan semua ini adalah Presiden,” ungkapnya.











