“Golfcar ini jika dikendarai di jalan raya maka akan membahayakan baik untuk pengemudi, penumpang ataupun pengguna jalan lain. Untuk itu kita berikan sanksi tilang kepada pemilik kendaraan golfcar itu,” katanya.
Menurutnya, golfcar sendiri hampir serupa dengan odong-odong atau mobil wisata, yakni kendaraan yang hanya diizinkan beroperasi di kawasan wisata dan perumahan. Ia pun menegaskan, akan memberikan sanksi lebih tegas lagi dengan mengandangi kendaraan itu ke Mapolres Lebak.
Selain itu, Satlantas Polres Lebak juga melarang kepada warga Lebak untuk memaikan sepeda dan scooter listrik di jalan raya. Hal itu menggingat tren permainan kedua kendaraan kecil itu yang tengah banyak dimainkan diwilayah kota Rangkasbitung.
Kasat Lantas Polres Lebak AKP Kresna mengatakan, kedua kendaraan itu berbahaaya jika digunakan di jalan raya, karena keduanya tidak dilengkapi dengan sarana sefety seperti lampu jalan, dan juga helm. Bahkan kata Kresna, sudah ada kejadian kecelakaan yang melibatkan pengguna sepeda listrik dengan sepeda motor di Alun-alun Rangkasbitung.
“Sepeda listrik ini kan sering dipakai atau digunakan oleh anak-anak di bawah umur, yang dimana usia mereka belum siap untuk berkendara di jalan raya. Sehingga penggunaan sepeda atau scooter listrik kita larang di jalan raya karena mengingat resiko keselamatan pengguna maupun pengendara lain, ” katanya.
Ia pun meminta kepada warga untuk hanya menggunakan sepeda atau scooter listrik hanya di dalam lingkungan Alun-alun Rangkasbitung maupun di perumahan saja.
“Kita sudah memberikan imbauan kepada pengguna maupun penyewaan sepeda dan scooter listrik agar tidak menyewakan atau menggunakan kendaraan itu di jalan raya. Sepeda listrik hanya boleh digunakan di dalam alun-alun. Jadi bukan di luar, yang langsung bersinggungan dengan kendaraan bermotor maupun mobil, ” pungkasnya.
Reporter: Yusuf Permana
Editor: Ahmad Lutfi











